Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU, Ini Cara Menghitung PPh dari Pendapatan per Bulan
Pekerja baru akan ditarik pajak sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.
TRIBUNBANTEN.COM - Bracket atau batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan sampai Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
PKP itu untuk tarif PPh sebesar 5 persen.
Hal itu setelah pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Pekerja baru akan ditarik pajak sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ini pemihakan kepada yang pendapatan terkecil atau bracket terendah.
Baca juga: Rancangan Pajak Sembako dan Pendidikan Dibatalkan, Tapi Tarif PPN Naik
Kalau dalam UU PPh, PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen.
"Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani, Sabtu (9/10/2021).
Adanya UU membuat bracket (lapisan) pada pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi 5 lapisan.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah yang kedua, yaitu dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 250 juta.
Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.
Baca juga: Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah
Adapun bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.
Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Menurut Sri Mulyani, ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas.
"Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucapnya.
Baca juga: Waktunya Membeli Rumah, Pajak Ditanggung Pemerintah, Ini Kriterianya
Ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP):
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Cara penghitungan
Baca juga: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apa Bedanya? Ini Penjelasannya
1. Pendapatan Rp 5 juta/bulan
Jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta/tahun, maka tarif pajak sesuai UU HPP adalah Rp 5 persen.
Dengan demikian, pajak yang perlu dibayar wajib pajak tersebut adalah Rp 300.000 per bulan, dengan rumus:
Penghasilan bruto/bulan × 5 persen = Rp 6 juta × 5 persen = Rp 300.000/tahun
Besaran pengenaan pajak ini sama dengan UU sebelumnya, yakni UU Pajak Penghasilan
2. Pendapatan Rp 9 juta/bulan
Wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 9 juta per bulan memiliki penghitungan yang berbeda dengan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan.
Baca juga: Pengemplang Pajak ini Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 41 Miliar, 2 Kali Lipat Kerugian Negara
Jika memiliki penghasilan Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta/tahun, maka rumusnya:
Penghasilan bruto - PTKP × 5 persen = Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen = 2,7 juta.
Jika mengacu pada UU PPh, maka:
Penghasilan bruto - PTKP = Rp 108 juta - Rp 54 juta = Rp 54 juta.
Kemudian, angka Rp 54 juta itu dibagi menjadi 2 tarif pajak, yakni Rp 50 juta pertama dikali 5 persen (sesuai lapisan terbawah maksimal Rp 50 juta), dan Rp 4 juta sisanya dikali 15 persen (masuk ke lapisan kedua).
Maka:
Rp 50 juta × 5 persen = Rp 2,5 juta (tarif I) Rp 4 juta × 15 persen = Rp 600.000 (tarif II) Tarif I + tarif II = Rp 2,5 juta + Rp 600.000 = Rp 3,1 juta.
Dengan UU HPP, penghasilan Rp 9 juta/bulan hanya perlu membayar pajak Rp 2,7 juta, bukan lagi Rp 3,1 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada UU HPP, Bayar PPh Jadi Lebih Murah"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-gaji-duit.jpg)