Diduga Kabur saat Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam Penjara & Denda Rp 100 Juta
Rachel Vennya diduga melanggar aturan Covid-19. Ibu dari dua anak ini disebut kabur dari Wisma Atlet dan hanya menjalani masa karantina selama 3 hari.
TRIBUNBANTEN.COM - Belakangan ini beredar kabar selebgram Rachel Vennya diduga melanggar aturan Covid-19.
Ibu dari dua anak ini disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan dan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari
Sebelumnya diketahui, Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer baru saja melakukan perjalanan internasional ke New York, Amerika Serikat.
Baca juga: Ditagih Utang oleh Rachel Vennya Lewat Kolom Komentar Instagram, Media Zein : Kurang Beretika
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel Vennya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.
Melansir Tribunnews, apabila Rachel Vennya terbukti tak menjalani karantina selama 8×24 jam, maka ia terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Dr. Siti Nadia Tarmidzi, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes mendesak aparat dan pihak terkait untuk mengusut isu tersebut.

Baca juga: Alasan Rachel Vennya Tagih Utang Medina Zein Lewat Kolom Komentar IG: Dia Nggak Bisa Dihubungin
"Kementrian Kesehatan mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas kalau memang ada oknum yang didapati melanggar aturan karantina ini," ujar dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari Kompas TV, Rabu (13/10/2021).
"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait isu ini, tentunya kementrian kesehatan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Rachel Vennya Belum Bersuara, Begini Respon Sang Bunda
Sementara itu hingga berita ini heboh, Rachel Vennya juga belum memberikan klarifikasi terkait kabar dirinya.
Ibunda Rachel Vennya juga enggan memberikan komentar terkait isu tidak sedap perihak putrinya.

"Engga tahu yaa, no comment," kata Viens Tasman saat dihubungi awak media.
Sekedar informasi Rachel Vennya baru saja pulang dari New York sekira tanggal 21 September 2021, hal itu diketahui dari unggahan terakhir Vennya di New York lewat media sosial Instagram.
Namun tiga hari berselang yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September.
Hal itu membuat warganet semakin yakin jika benar Vennya tak menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai dengan aturan.
Namun hal itu belun dikonfirmasi ataupu diklarifikasi oleh Vennya yang hingga kini masih bungkam.
Baca juga: Rachel Vennya Ungkap Hubungannya dengan Mantan Suami Baik-baik Saja: Aku Tuh Gak Musuhan Sama Dia
Lurah, Satgas Covid-19 dan Kemenkes Menelusuri
Mendengar kabar ini Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa dari kewajiban
Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Viral Komentar Lawas Adhisty Zara di Video Mesra Okin dan Rachel Vennya: Kapan Ya?
Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.
Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.
Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.
Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.
"Ini masih ditelusuri oleh satgas Pademangan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).
Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
"Iya (ketentuannya) masih sama kecuali nanti ada perubahan SE," katanya lagi.
Lurah Pademangan Timur Abdul Rahman Hakim didampingi beberapa petugas kelurahan serta Satpol PP, pada sore ini langsung mendatangi tempat karantina tersebut.
Mengutip artikel TribunJakarta.com, sesampainya di Wisma Atlet, Lurah langsung menemui anggota TNI yang bertugas di gerbang masuk.
Baca juga: Pulang Liburan dari Dubai, Rachel Vennya Janji Akan Cari Netizen yang Menghinanya : Tunggu Ya!
Setelah sempat berkoordinasi, Lurah langsung diarahkan ke dalam untuk kepentingan pengecekan ini.
"Kami mendapatkan berita bahwa ada yang kabur dari Wisma Atlet yang ada di Pademangan ini," kata Abdul di lokasi, Selasa (12/10/2021).
Abdul mengatakan, Wisma Atlet Pademangan ini sedianya merupakan tempat karantina bagi para WNI yang baru saja tiba dari luar negeri.
Mereka akan diarahkan untuk menjalani karantina dalam waktu tertentu untuk bisa beraktivitas kembali.
"Sebenernya ini tempat transit. Dari bandara biasanya diarahkan langsung ke sini," ucap Abdul.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Kabur dari Karantina Covid-19