Gelar Demo Sikapi Tindakan Represif Polri, Aliansi Mahasiswa Tangerang: Teman Kita di Smackdown

Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Taman Perumahan Krisan, Kota Serang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di hadapan petugas Polda Banten. 

"Setiap anggota polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang,".

Menurutnya tindakan yang dilakukan petugas kepolisian bertentangan dengan pasal 11 ayat 1 huruf (a) dalam perkap nomor 8 tahun 2009 yang berbunyi ;

"Setiap petugas atau anggota polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum,".

Baca juga: Sederet Fakta Polisi Smackdown Pendemo di Tangerang, Kejang-kejang Usai Dibanting

Kemudian hal itu juga dianggap telah melanggar pasal 34 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang mengatakan ;

"Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingka, atau dibuang sewenang-wenang,".

Sebagai negara demokrasi menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang tertuang pada pasal 28E ayat 2 UUD 1945.

Sehingga dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang menuntut dua hal.

1. Copot Kapolres Kabupaten Tangerang dari jabatannya.

2. Stop tindakan refresif dan kriminalitas terhadap demonstran.

Untuk diketahui, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Muhamad Fariz Amrullah, menjadi korban tindak penganiayaan.

Upaya penganiayaan itu dilakukan oleh oknum polisi berinisial Brigadir NP.

Brigadir NP membanting Muhamad Fariz Amrullah, saat terjadi bentrok dalam unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Upaya penganiayaan itu terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Setelah dibanting,
Fariz tampak kejang setelah tubuh bagian belakangnya dibanting ke trotoar.

Baca juga: Kapolda Banten Janji Tindak Tegas Polisi Banting Mahasiswa Pendemo hingga Kejang, IPW Beri Apresiasi

Berikut fakta-fakta seputar kasus ini:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved