Ini 5 Hal yang Meringankan Brigadir NP Saat Sidang Putusan, Pernah Ungkap Kasus Pembunuhan

Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa terbukti melanggar aturan disiplin Polri.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Dirpropam dan Dirbiddokes Polda Banten menggelar konferensi pers terkait insiden Brigadir NP membanting mahasiswa Tangerang saat berdemo 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM - Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa terbukti melanggar aturan disiplin Polri.

Dalam putusan sidang yang digelar hari ini di Propam Polda Banten, Brigadir NP dijatuhi sanksi terberat dan berlapis.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam sidang putusan yang dipimpin Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro hari ini, Kamis (21/10/2021), dibacakan fakta yang memberatkan sekaligus meringankan bagi Brigadir NP.

"Fakta yang memberatkan. Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP juga menjatuhkan nama baik Polri," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten Kamis petang.

Selain itu, dibacakan pula hal yang meringankan Brigadir NP dalam sidang putusan, yang dibacakan oleh pendamping.

Baca juga: Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa Jalani Sidang, Polda Banten Umumkan Hasilnya Sore ini

Ada pun hal yan meringankan diantaranya Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada M. Fariz, mahasiswa yang dibantingnya serta keluarga.

"Dari nota dinas, NP 12 tahun pengabdian. NP juga aktif dalam pengungkapan kasus konvensional crime, bahkan pembunuhan. Tidak ada catatan putusan hukuman kode etik disiplin apalagi dalam kasus pidana," terangnya.

Selain itu, Brigadir NP juga dinilai kooperatif sejak pertama kali kasus tersebut bergulir.

Shinton menyebut pihaknya secara cepat bergerak melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, sebagai bukti keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan kasus ini.

Hasil Putusan Sidang

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.

"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis petang.

Lanjutnya, NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.

Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Sudah Boleh Pulang dari Rumah Sakit, Dijemput Bupati Tangerang

Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Selain itum Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.

Shinto menjelaskan, proses sidang yang digelar kali ini sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut pelanggaran disiplin anggota Polri.

Dalam perjalanannya, BidPropam Polda Banten bergerak cepat untuk melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, dan dalam pemberkasan tersebut dikenakan pasal berlapis kepada brigadir NP tentang peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Dirpropam dan Dirbiddokes Polda Banten menggelar konferensi pers terkait insiden Brigadir NP membanting mahasiswa Tangerang saat berdemo
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Dirpropam dan Dirbiddokes Polda Banten menggelar konferensi pers terkait insiden Brigadir NP membanting mahasiswa Tangerang saat berdemo (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

"Hari ini polda banten dan polres tangerang telah melangsungkan persidangan terhadap saudara NP dan secara langsung disupervisi oleh DivPropam Mabes Polri," ungkapnya.

Yang bertindak sebagai pemimpin sidang yakni Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang juga sebagai atasan dari Brigadir NP.

Selain itu, M Fariz, mahasiswa yang dibanting Bigadir NP serta tiga rekannya juga turut mengikuti persidangan hingga putusan diambil.

"Putusan ini sebagai represesentasi bapak Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran kepada anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved