Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Kemenkes Lakukan Hal Ini
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mengkaji batas harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mengkaji batas harga tes polymerase chain reaction ( PCR) untuk Covid-19.
Upaya itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo agar dilakukan menurunkan harga tes PCR.
"Saat ini sedang dikaji dan dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi Kompas.com (Group TribunBanten.com), pada Selasa (25/10/2021).
Baca juga: Muncul Petisi Hapuskan Aturan PCR dari Syarat Penerbangan, Sudah Diteken 15 Ribu Orang Lebih
Dalam waktu dekat, pihaknya segera mengumumkan hasil kajian tersebut setelah masuk ke tahap finalisasi.
"Segera setelah final akan disampaikan, ini masih berproses," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan arahan Presiden Jokowi agar harga PCR turun menjadi Rp 300.000.
"Berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujarnya saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Permintaan presiden itu keluar menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.
Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Selain itu, untuk luar Pulau Jawa dan Bali harga PCR Rp 525.000.
Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.