Pintu Masuk Kedatangan Internasional Mulai Dibuka, Pemerintah Siapkan Strategi Sambut Turis Asing
Pintu masuk Indonesia sudah dibuka bagi wisatawan mancanegara. Upaya membuka pintu masuk itu karena angka Covid-19 sudah menurun.
TRIBUNBANTEN.COM - Pintu masuk Indonesia sudah dibuka bagi wisatawan mancanegara. Upaya membuka pintu masuk itu karena angka Covid-19 sudah menurun.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com (Group TribunBanten.com), mulai 14 Oktober, penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau dibuka untuk warga negara dari 19 negara.
19 negara tersebut, yaitu Bahrain, Tiongkok, Hungaria, India, Italia, Jepang, Republik Korea, Kuwait, Liechtenstein.
Norwegia, Prancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia.
Selain membuka pintu masuk, pemerintah juga memberdayakan warga masyarakat sekitar untuk dapat menjamu tamu asing.
Baca juga: Cerita Wisatawan asal Jakarta Terjebak di Waduk Jatiluhur Selama 7 Jam, Kelaparan di Gelap Malam
Dewan Kerajinan Nasional (DEKRANAS) bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar diklat pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kawasan Geopark.
Diklat ini mengambil tema pewarnaan alami bagi kerajinan batik kayu dan serat anyaman dan akan dilaksanakan sejak tanggal 25-29 Oktober 2021.
Diikuti sekitar 65 orang peserta dengan target 200 peserta.
Ketua Bidang Wirausaha Baru DEKRANAS, Endang Budi Karya, mengatakan Industri kerajinan merupakan industri yang terus berkembang dan banyak memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat Indonesia.
Adanya diklat ini dapat mendorong para pelaku UMKM/IKM kreatif di kawasan UNESCO Global Geopark untuk meningkatkan produknya menjadi lebih bervariatif, berkualitas,
"Serta mampu memperluas jangkauan pemasarannya melalui laman daring atau sosial media,” ujar Endang Budi Karya.
Endang Budi Karya berpesan kepada para peserta mengikuti pelatihan dengan baik agar memperoleh pengetahuan dan wawasan baru sebagai bekal untuk menjadi wirausaha-wirausaha baru yang tangguh.
Dia juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khususnya PPSDM Geominerba yang telah bersinergi dengan Dekranas dalam menginisiasi kegiatan ini untuk memberdayakan para pelaku UMKM/IKM yang berada di Kawasan Geopark.
“Kepada para peserta diklat, saya berpesan agar mengikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya, serius dan tertib, tetap patuh prokes dan selalu menjaga kesehatan. Asah ketrampilan dan pengetahuan baru mengenai teknik pewarnaan alam di media kayu maupun anyaman,” ungkap Endang Budi Karya.
Sementara itu, Koordinator Pelaksanaan WUB Dekranas, Ratna Arifin Tasrif mengatakan pelatihan ini selain untuk meningkatkan potensi dari perajin juga meningkatkan kualitas produk kerajinan agar dapat bersaing hingga ke manca negara.
Indonesia memiliki pelaku industri kerajinan yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia dengan beragam bahan baku antara lain dari kayu, rotan, bambu, keramik, serat alam, logam, perhiasan, lembaran kain, batu-batuan, dan bahan material lainnya.
DEKRANAS sebagai salah satu lembaga yang mamayungi dan mengayomi kerajinan, mempunyai visi untuk menjadi lembaga yang handal dalam mendukung kemandirian ekonomi Indonesia.
Dengan menyiapkan regenerasi perajin yang unggul dalam menggali, melestarikan dan mengembangkan warisan tradisi dan budaya bangsa agar meningkatkan daya saing produk dengan selera global.
Pelatihan ini akan dilaksanakan di Kawasan Geopark UGGp Gunung Sewu DIY dan Jawa Tengah, UGGp Ciletuh di Pelabuhan Ratu Sukabumi, dan UGGp Gunung Batur di Bali.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Harian 2, Nanny Hadi Tjahjanto, Tim Bidang Wirausaha Baru Dekranas, Metty Herindra, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba) Bambang Utoro, Bupati Klaten Hj.Sri Mulyani, Ketua DWP Kementerian ESDM, beserta Pengurus Ivy Ego Syahrial, Ketua Dekranasda Kabupaten Klaten Endang Yoga Hardaya.
Baca juga: Cikolelet Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia, Kantor Pusat Informasi Wisatawan Dibangun
Untuk diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah resmi membuka penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, melalui akun Instagramnya @sandiuno.
"Semoga dengan dibukanya penerbangan internasional bagi wisatawan mancanegara, dapat menjadi titik balik dalam pemulihan LAPANGAN KERJA di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali," tulisnya pada Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, Sandiaga Uno juga menyampaikan pembukaan penerbangan internasional tersebut dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang ketat, hanya untuk wisatawan dari 19 negara yang dipilih sesuai standar WHO, dengan angka positivity rate kasus Covid-19 yang rendah.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan berkomitmen dalam implementasi protokol kesehatan dengan sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah juga telah mempersiapkan untuk beberapa bidang mulai dari penyiapan tenaga kerja pariwisata baik dari skill hingga vaksinasi," ujar Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno.
Rencananya, pemerintah Provinsi Bali akan menyediakan 35 hotel untuk karantina serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.
Syarat Perjalanan Internasional
Untuk menindaklanjuti pengumuman Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta pilot project pembukaan kembali sektor pariwisata, maka diperlukan penyesuaian mekanisme mobilitas dan pengaturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah menginformasikan mengenai hal-hal pokok baru yang perlu diketahui oleh seluruh Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi internasional (OI) dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang akan dijalankan Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Kategori Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada:
a. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.
2. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan ketegori WNA yang diijinkan memasuki Indonesia, ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test dan kekarantinaan. Namun demikian terdapat penyesuaian kembali dalam SE Nomor 20 Tahun 2021, yaitu:
a. Ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA.
b. Kepala Perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT-PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri; dan
c. Pengambilan RT-PCR dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia; dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam.
3. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia.
4. Pelaku Perjalanan Internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau (Pelabuhan);
b. Berdasarkan SK Satuan Tugas Nomor 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diijinkan Datang ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan internasional yang akan berwisata ke Bali adalah:
- Bahrain
- Tiongkok
- Hungaria
- India
- Italia
- Jepang
- Republik Korea
- Kuwait
- Liechtenstein
- Norwegia
- Prancis
- Persatuan Arab Emirat
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Arab Saudi
- Selandia Baru
- Spanyol
- Swedia
Penentuan jumlah negara tersebut bersifat sementara dan dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Bagi 19 negara harap memperhatikan pertimbangan: laporan WHO terkait positivity rate < 5% dan jumlah kasus konfirmasi < 20 per 100.000 penduduk, kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing, pengaturan TCA/MRA, potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut, dan ketersediaan direct flight dengan Indonesia.
Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan secara berkala untuk update negara-negara target asal wisatawan asing, baik penambahan negara maupun pengurangan negara.
c. Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan untuk tujuan wisata yang telah memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan
e. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
SE Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 mulai berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2021 hingga pemberitahuan perubahannya lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Terbaru Perjalanan Internasional, Ini 19 Negara yang Diizinkan Datang ke Indonesia