News

Polisi Kembali Gerebek Pinjol Ilegal di Cengkareng, Ada Karyawan Kepergok Ancam Nasabah Pakai Santet

Polisi kembali menggerenek pinjaman online (pinjol) ilegal di kosan di Jalan Tawangmangu RT 12 RW 3, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi kembali menggerenek pinjaman online (pinjol) ilegal di kosan di Jalan Tawangmangu RT 12 RW 3, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ada empat pelaku yang ditangkap.

Melansir Tribunnews, mereka melakukan penagihan disertai ancaman.

Mereka akan mengancam nasabah bila tidak bisa melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Baca juga: Curhat Pilu Wanita Pakai Pinjol untuk Biaya Pendidikan, Pinjam Rp 16 Juta Harus Lunasi Rp 35 Juta

Informasi penangkapan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di lokasi pada Senin (25/10/2021).

"Jadi setelah hari ketujuh belum membayar sama sekali, dia lakukan pengancaman. Tadi sama-sama kita lihat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet'," katanya.

Selain itu, mereka tak segan menagih dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto yang mengandung unsur pornografi.

"Apabila kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di HP," kata Auliansyah meniru perkataan penagih online itu.

Baca juga: Kecurigaan Warga Terhadap Perusahaan Pinjol yang Digerebek Polisi, Kerap Gonta-ganti Karyawan

Modus pengancaman seperti itu, lanjut Auliansyah, juga dilakukan kepada korban yang akhirnya melaporkan via media sosial ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Auliansyah mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang dari penggerebekan itu.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).

Keempat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.

"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Teror Pinjol Ilegal, Begini Caranya

Penjelasan Kabid Humas PMJ

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved