Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Kompak Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta

Kepala desa di Pandeglang bersama anaknya ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang karena lakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Editor: Yudhi Maulana A
Dok. Humas Polda Banten
SJ (54) Kepala Desa (Kades) Sodong, dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong diamankan Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten Karena Korupsi pada program Dana Desa (DD) TA. 2019. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala desa (Kades) di Pandeglang bersama anaknya ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang karena lakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Penangkapan Kades Sodong berinisial SJ (54) beserta anaknya, YP (29) yang bekerja sebagai Kaur Keurangan Desa Sodong terungkap saat berawal saat keduanya diduga melakukan korupsi dana desa sejak 22 April 2020 lalu untuk pembangunan gedung desa.

Nilai uang yang dikorupsi pun tak main-main, yakni sekitar 418 juta rupiah.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi  Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat menggelar konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu (27/10/2021) menjelaskan awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD kabupaten  Pandeglang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 772.834.000.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan gedung desa.

YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa  hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,-" kata Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima TribunBanten.com.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Selisik Kepemilikan dan Nilai Harga Tanah

Shinto Silitonga menyampaikan uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk Keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," imbuh Shinto Silitonga.

Shinto menyatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyatakan selain itu ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Baca juga: Kerjasama Pemprov Banten dan Kejaksaan untuk Pencegahan Korupsi: Laporkan Jika Ada Oknum Nakal

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri pandeglang.

Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.

Atas kasus ini, Shinto mengingatkan kepada para pengelola dana desa untuk tidak main-main dengan uang negara tersebut dan harus digunakan untuk kemaslahatan warga.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

"Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi," tegas Shinto Silitonga.

Terakhir Shinto Silitonga juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi," tutup Shinto Silitonga. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved