Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Wagub Banten: Mempermudah Masyarakat
Kebijakan wajib tes PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil yang menempuh jarak 250 km, sudah dicabut.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kebijakan wajib tes PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil yang menempuh jarak 250 km, sudah dicabut.
Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan empat surat edaran untuk menyesuaikan syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara dan perkertaapian di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Profil Wagub Banten Andika Hazrumy, Pernah Bercita-cita Jadi Polisi dan Berpolitik Sejak Usia Muda
Menanggapi kebijakan baru pemerintah itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, mengatakan kebijakan itu akan mempermudah mobilisasi masyarakat.
"Sebetulnya dalam konteks bagaimana pertumbuhan ekonomi yang ada harusnya jangan menyusahkan masyarakat juga," ujarnya saat ditemui di Alun-alun Serang, Rabu (3/11/2021).
Menurut dia, pemerintah Provinsi Banten hanya menjalankan fungsi tugas untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, untuk penerapan kebijakan dan pengamanan diserahkan kepada masing-masing wilayah.
Sehingga, dicabutnya aturan tersebut, menurutnya hal itu akan mempermudah bagi masyarakat.
"Otomatis (aturan itu dicabut,-red) tentu akan mempermudah dan tidak mempersulit," terangnya.
Baca juga: Heboh Formulir Miss Waria Banten 2021 Adakan Fashion Show Cowok Macho, Berikut Sederet Faktanya
Di mana saat ini pemerintah pusat sedang fokus bagaimana mencanangkan pemulihan ekonomi nasional.
"Sebelum pemulihan ekonomi nasional, tentu kita melakukan pemulihan ditingkat daerah terlebih dahulu," tambahnya.