Bikin SKCK di Polres Serang Makin Mudah, Tinggal Pakai Aplikasi Android, Bayar PNBP Rp 30.000

Kaurmintu Satintelkam Polres Serang, Aiptu Tahan Riyanto PS, mengatakan ada dua cara untuk mendapatkan SKCK secara online.

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Dok Polres Serang
Pembuatan SKCK di Polres Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Serang bisa dilakukan secara online.

Kaurmintu Satintelkam Polres Serang, Aiptu Tahan Riyanto PS, mengatakan ada dua cara untuk mendapatkan SKCK secara online.

Yaitu melalui website skck.polri.go.id dan aplikasi Pumas Polres Serang.

Aplikasi Pumas Polres Serang bisa diunduh di smartphone berbasis Android melalui Playstore.

Baca juga: Polri Tegaskan Berital Viral Bikin SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Vaksinasi Covid-19 Itu Hoaks

"Pembuatan SKCK menjadi lebih mudah, hanya melalui smartphone berbasis Android," katanya melalui pesan tertulis kepada TribunBanten.com, Sabtu (6/11/2021).

Tahapan dalam membuat SKCK secara online :

Pertama melalui website skck.polri.go.id, yakni dengan mengunggah persyaratan, yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akte lahir atau ijazah, dan pas foto berukuran 4x6 berlatar merah.

Langkah berikutnya, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan tentang biodata pemohon.

Pemohon akan mendapatkan barcode yang dikirim melalui pesan di smartphone.

Setelah itu, pemohon dapat mendatangi pelayanan SKCK di Satintelkam Polres dengan menunjukkan barcode lalu SKCK akan diproses.

Baca juga: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2021, Kartu Keluarga hingga SKCK

"Setelah selesai, pemohon dapat langsung membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000," ujarnya.

Adapun melalui aplikasi Pumas Polres Serang, yaitu dengan mengunggah persyaratan pembuatan SKCK.

"Sama halnya seperti persyaratan permohonan SKCK pada website skck.polri.go.id," ucapnya.

Pemohon akan mendapatkan nomor verifikasi pendaftaran.

Setelah itu, pemohon mendatangi pelayanan SKCK di Satintelkam Polres Serang dengan menunjukkan kode verifikasi dan kartu sidik jari.

"Bagi yang belum mendapatkan sidik jari dapat melakukan sidik jari di Unit Identifikasi Satreskrim Polres Serang," katanya.

Selanjutnya permohonan SKCK akan diproses dan setelah selesai pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved