Bikin SKCK di Polres Serang Makin Mudah, Tinggal Pakai Aplikasi Android, Bayar PNBP Rp 30.000
Kaurmintu Satintelkam Polres Serang, Aiptu Tahan Riyanto PS, mengatakan ada dua cara untuk mendapatkan SKCK secara online.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Serang bisa dilakukan secara online.
Kaurmintu Satintelkam Polres Serang, Aiptu Tahan Riyanto PS, mengatakan ada dua cara untuk mendapatkan SKCK secara online.
Yaitu melalui website skck.polri.go.id dan aplikasi Pumas Polres Serang.
Aplikasi Pumas Polres Serang bisa diunduh di smartphone berbasis Android melalui Playstore.
Baca juga: Polri Tegaskan Berital Viral Bikin SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Vaksinasi Covid-19 Itu Hoaks
"Pembuatan SKCK menjadi lebih mudah, hanya melalui smartphone berbasis Android," katanya melalui pesan tertulis kepada TribunBanten.com, Sabtu (6/11/2021).
Tahapan dalam membuat SKCK secara online :
Pertama melalui website skck.polri.go.id, yakni dengan mengunggah persyaratan, yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akte lahir atau ijazah, dan pas foto berukuran 4x6 berlatar merah.
Langkah berikutnya, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan tentang biodata pemohon.
Pemohon akan mendapatkan barcode yang dikirim melalui pesan di smartphone.
Setelah itu, pemohon dapat mendatangi pelayanan SKCK di Satintelkam Polres dengan menunjukkan barcode lalu SKCK akan diproses.
Baca juga: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2021, Kartu Keluarga hingga SKCK
"Setelah selesai, pemohon dapat langsung membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000," ujarnya.
Adapun melalui aplikasi Pumas Polres Serang, yaitu dengan mengunggah persyaratan pembuatan SKCK.
"Sama halnya seperti persyaratan permohonan SKCK pada website skck.polri.go.id," ucapnya.
Pemohon akan mendapatkan nomor verifikasi pendaftaran.
Setelah itu, pemohon mendatangi pelayanan SKCK di Satintelkam Polres Serang dengan menunjukkan kode verifikasi dan kartu sidik jari.
"Bagi yang belum mendapatkan sidik jari dapat melakukan sidik jari di Unit Identifikasi Satreskrim Polres Serang," katanya.
Selanjutnya permohonan SKCK akan diproses dan setelah selesai pemohon dapat melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/skck-polres-serang.jpg)