Polisi Hentikan dan Geledah Mobil di Tigaraksa, Temukan 50 Dus, Masing-masing Berisikan 24 Botol Ciu

Polisi pun kemudian menggeledah ruko dan menemukan sejumlah alat produksi ciu.

dokumentasi Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat ekspose di ruko pembuatan ciu, Jumat (5/11/2021). 

Kapolresta Tangerang AKBP Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan ada tiga jenis ciu yang diproduksi dan dijual tersangka.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Menilang Sopir Truk dan Minta Sekarung Bawang, Polda Banten: Bukan Anggota Kami

Tiga jenis itu dijual dengan ciri tutup botol merah kadar alkoholnya 40 persen, tutup botol warna hijau dengan kadar alkohol 35 persen, dan tutup botol warna putih dengan kadar alkohol 30 persen.

"Dalam sehari tersangka dapat memproduksi rata-rata sebanyak 20 dus, masing-masing berisikan 24 botol. Harga per botol Rp 15.000 dan Rp 11.000," katanya.

Menurut Wahyu Sri Bintoro, keuntungan ekonomis yang berhasil didapatkan tersangka dalam satu hari mencapai Rp 6 juta-Rp 7 juta.

Tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara selama dua tahun.

Selain itu, juga Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama lima tahun. (Bidhumas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved