Siap-siap, Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 2022
Pemerintah segera mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah segera mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.
Kasubdirektorat Tarif Cukai dan Harga Pasar Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto, mengatakan ada empat pilar kebijakan kenaikan CHT.
Pertama adalah mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok dengan tujuan untuk aspek kesehatan.
Konsumsi itu baik secara legal maupun ilegal.
Hal ini adalah komitmen pemerintah sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007.
Baca juga: Bea Materai, Cukai Rokok, dan Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Tahun 2021, ini Penjelasannya
Kedua, untuk optimalisasi penerimaan negara.
Ketiga, memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja melalui industri padat karya dan memiliki local content dominan.
"Ini juga mungkin menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah mempertimbangkan industri," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Minggu (6/11/2021).
Menurut dia, hal ini mengacu pada UU No 39 Tahun 2007 Pasal 5 Ayat 4.
Disebutkan bahwa ketika pemerintah akan menaikkan tarif, harus memikirkan kondisi dan aspirasi pelaku usaha industri.
Baca juga: Kementerian Keuangan Naikkan Cukai pada 2021, Harga Rokok Makin Mahal Tidak Terbeli
"Besaran tarif itu harus memerhatikan utamanya industri padat karya,” ucap Akbar.
Sehingga, pemerintah dalam keputusan keputusan kenaikan CHT ini pun tetap melibatkan aspirasi dari pelaku industri untuk memberikan masukan, baik dalam forum diskusi maupun surat yang dikirimkan.
Keempat, memberantas peredaran rokok ilegal.
Pertimbangan ini mengingat kenaikan tarif cukai ada korelasinya dengan peredaran rokok ilegal.
Sebab dikhawatirkan juga jika tarif cukai naik, rokok ilegal akan semakin menjamur di masyarakat.
Untuk itu, Akbar mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan hal ini.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah akan naikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan, ini pertimbangannya