Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan

Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara, Keluarga Vanessa dan Bibi Tak Puas : Harus Lebih Maksimal

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Tol Jomo KM 673

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah 

TRIBUNBANTEN.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Tol Jomo KM 673.

Joddy pun terancam enam tahun penjara karena telah membuat dua orang tewas.

Melansir Tribunnews, Kuasa hukum mendiang Vanessa Angel, Milano Lubis buka suara soal penetapan tersangka Joddy.

Begitupun pihak keluarga kedua mendiang yang terus mengawal proses hukum hingga selesai.

Baca juga: Belum Sempat Temui Sang Cucu Gala Sky Pascakecelakaan, Ayah Vanessa Angel : Kita Sudah Video Call

Keluarga melalui oleh Milano Lubis menyampaikan keinginan mereka soal hukuma sang sopir.

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (Istimewa)

Menurut Milano Lubis, keluarga meminta Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis untuk membuatnya jera atas perbuatan yang telah menewaskan dua anggota keluarganya.

Bagi keluarga, rasanya tak cukup jika ancaman hukuman untuk Tubagus Joddy hanya 6 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel diungkap Teman Sekolah, Sempat Kerja Bareng Jefri Nichol?

Karenanya, pihaknya ucap Milano akan mengupayakan agar Tubgaus Joddy dihukum maksimal dengan pasal berlapis.

"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwahannya, kita penginnya berlapis," tutur Milano di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Tak hanya itu, Milano pun meyakini Joddy bakal mendekam di penjara dalam waktu dekat.

Milano menilai penanganan kasus kecelakaan tersebut patut diapresiasi.

Baca juga: Ketua RT Ungkap Profesi Sebenarnya Tubagus Joddy, Sebut Warganya Bukan Sopir Vanessa Angel dan Bibi

Sebab, Polda Jawa Timur telah berjanji akan mengusut tuntas insiden kecelakaan maut tersebut kepada pihak keluarga almarhum Vanessa dan Bibi.

"Kita apresiasi banget sama Polda Jatim, karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan, 'kita akan usahakan bang secepatnya ini proses jangan berlarut-larut' karena bukti awal pas kejadian sudah di pegang sama pihak Polda Jatim," ungkap Milano Lubis.

Bahkan pihaknya menegaskan jika Tubagus Joddy tetap akan masuk ke dalam jeruji besi.

"Pasti ditahan nggak akan mungkin nggak ditahan," tutupnya.

Tak hanya itu, Milano juga mengatakan tak setuju dengan dugaan kelalaian yang dilakukan Joddy.

Dia menyebut, Joddy cenderung melakukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan celakanya dan hingga menewaskan dua orang saat berkendara.

"Dari awal saya bilang saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian," kata Milano.

"Karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan, karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," pungkasnya.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Berpotensi Tersangka, dr Tirta Komen Pedas di IG Tubagus Joddy: Wis Ngaku Ae Bro

Seperti diberitakan sebelumnya, sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.

Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Tribunnews.com, (10/11/2021).

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Pihak Vanessa Angel Merasa Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Tak Cukup

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved