News

Tanggapi Soal MUI yang Minta Pengeras Suara Masjid Diatur Kembali, PKS Ngaku Khawatir : Nanti Kisruh

Hasil itjima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) berisi poin yang meminta agar penggunaan pengeras suara di masjid diatur kembali.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Muchis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Salah satu sudut ruangan Masjid Istiqlal 

TRIBUNBANTEN.COM - Hasil itjima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) berisi poin yang meminta agar penggunaan pengeras suara di masjid diatur kembali.

Melansir Tribunnews, menanggapi itu legislator PKS Bukhori Yusuf menyebut pemerintah sebaiknya tak perlu mengintervensi hal tersebut.

"Diselesaikan sesuai dengan kearifan lokal saja, enggak perlu pemerintah intervensi," kata Bukhori kepada Tribunnews, Sabtu (13/11/2021).

Apa yang dikatakan Bukhori soal penyelesaian secara kearifan lokal untuk pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Hukum Nikah Online Sah atau Tidak, Ini Penjelasan MUI

Pasalnya, jika pemerintah mengintervensi soal pengeras suara masjid, dikhawatirkan akan kembali terjadi kekisruhan.

"Akan menimbulkan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat," tandas Anggota Komisi VIII itu.

Sebelumnya, Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan rekomendasi mengenai pengeras suara masjid atau mushola.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran termasuk adzan.

Baca juga: MUI Resmi Haramkan Penagihan Pinjol dengan Ancaman, Begini Aturan untuk Tagih Utang ke Nasabah

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

 
"Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujar Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Asrorun mengungkapkan Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 mengenai pengeras suara masjid untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid atau musala.

Baca juga: Fatwa MUI Tegaskan Cryptocurrency Haram, Begini Penjelasan Lengkapnya

Menurutnya, agar lebih kontekstual, masyarakat perlu disegarkan kembali mengenai aturan ini seiring dengan dinamika masyarakat.

"MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid atau mushollah dan masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid mushalla yang lebih maslahah," ucap Asrorun.

Baca juga: MUI: Lembaga Dakwah Harus Mampu Beradaptasi di Era Globalisasi

Selain itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Minta Pengeras Suara Masjid Diatur Kembali, PKS: Pemerintah Tak Perlu Intervensi Nanti Kisruh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved