Pembongkaran THM di JLS Serang Gagal Karena Ekskavator Diadang Warga, Pemkab Beri Ultimatum

Pemerintah Kabupaten Serang membatalkan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) dengan menggunakan alat berat ekskavator, pada Senin (15/11/2021).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang menjaga rencana pembongkaran tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Senin (15/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang membatalkan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) dengan menggunakan alat berat ekskavator, pada Senin (15/11/2021).

Pembongkaran THM itu rencananya berlangsung di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

Hal tersebut dikarenakan adanya penolakan massa saat alat berat tersebut hendak digunakan membongkar THM.

Hingga aksi massa melakukan mediasi bersama pihak Kepolisian, Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Serang dan diputuskan hanya satu bangunan THM yakni Tri Naga yang akan dibongkar.

Namun, saat ingin  dibongkar, Satpol PP juga masih mendapat penolakan, hingga akhirnya hanya dilakukan pembongkaran secara simbolis.

Mereka baru akan mengizinkan pembongkaran THM sepenuhnya jika pengadilan negeri sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan THM dapat dibongkar seutuhnya.

Baca juga: Pembongkaran THM di JLS Diprotes Warga, Ekskavator Sampai Diadang

“Ekskavator jalan balik kanan, tadi sepakat secara simbolis menurunkan logo Tri Naga Cafe. Saya mematuhi aturan hukum kalau ada inkrah pengadilan silakan dibongkar," ujar Toha selaku orator.

Setelah kericuhan terjadi beberapa kali, akhirnya kedua belah pihak baik Pemkab Serang maupun massa mengambil jalan tengah dan hanya melakukan simbolis.

Ada dua lobang yang dipalu oleh satpol PP sebagai simbolis pembongkaran. Dan neon box nama Tri Naga pun kemudian diturunkan dan dibawa oleh petugas.

ratusan massa menghadang alat berat yang akan membongkar tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (15/11/2021).
ratusan massa menghadang alat berat yang akan membongkar tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (15/11/2021). (Tribunbanten.com/Desi Purnamasari)

Sementara itu, Asisten Daerah I Nanang Supriatna mengatakan bahwa dalam proses mediasi yang dilakukan, massa berjanji untuk tidak membuka THM selama masa pengadilan.

"Jika nantinya ditemukan ada yang tetap beroperasi, Pemkab Serang akan tegas membongkar," ujarnya saat dilokasi.

Ia pun menyebutkan hari ini hanya simbolis nanti mereka yang meneruskan pembongkar sendiri.

Dan pihaknya pun akan memberikan waktu selama proses pengadilan.

"Kita lihat situasi keamanan pertimbangannya itu. Perintah ibu Bupati dan pak Wakil Bupati sudah jelas untuk dibongkar,” katanya.

Baca juga: Pembongkaran THM di JLS Diprotes Warga, Ekskavator Sampai Diadang

Ia pun menegaskan selama proses pengadilan tidak boleh ada kegiatan hiburan dan THM yang beroprasi.

"Mereka tadi dimediasi oleh pak Kapolres bahwa mereka siap untuk tidak buka selama masa pengadilan. Jika masih nekat akan tetap kita bongkar,” tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved