Sikap Tegas MUI Terhadap Terorisme: Bom Bunuh Diri Mati Sangit Bukan Mati Sahid
Ketua Majelis Ulama Indonesia Miftahul Akhyar menegaskan sikap MUI haram untuk tindakan terorisme. Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia Miftahul Akhyar menegaskan sikap MUI haram untuk tindakan terorisme. Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme.
"MUI sudah ada fatwa nomor 3 tahun 2004, bahwa terorisme itu haram hukumnya dan bom bunuh diri juga haram hukumnya,” tuturnya, dalam konfrensi pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Farid Okbah Cs Dituding Terafiliasi Organisasi Teroris JI, Kuasa Hukum Sebut Fitnah Luar Biasa
MUI juga telah menyatakan bahwa bom bunuh diri, haram hukumnya.
“Jadi kalau mereka menganggap bom bunuh diri itu surga, justru sebetulnya bukan mati sahid, tapi mati sangit,”ujar Miftahul Akhyar,
Terkait peristiwa penangkapan terduga teroris yang salahsatunya adalah pengurus MUI, Miftahul menyatakan hal itu tidak mempengaruhi situasi di internal MUI.
“Secara umum di Internal MUI tidak ada kegoncangan. Semua berjalan normal,” paparnya.
Baca juga: Respon MUI soal Zain An Najah Diciduk Terkait Jaringan Teroris JI, Beberkan Fakta Ini
Namun peristiwa ini, sambung Miftahul, dapat menjadi sarana MUI untuk mawas diri, lebih berhati-harti dan lebih teliti.
"Untuk menjaga marwah majelis para ulama, bagian dari anak bangsa ini,”ungkapnya.
Hubungan MUI dengan pemerintah, pasca peristiwa tersebut, menurut Miftahul tetap terpelihara dengan baik.
Kerjasama antara MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara kerjasama ini sampai sekarang kami hadir di sini, ini adalah bentuk kerjasama yang baik,”jelasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik nHukum dan Keamanan Mahfud MD mengumukan sikap resmi pemerintah terkait penangkapan tiga terduga teroris yang salahsatunya adalah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mahfud MD menyatakan penangkapan tersebut tidak terkait sama sekali dengan status sebagai pengurus MUI.
”Tidak terkait dengan urusan MUI karena memang tidak ada urusan antara teroris itu dengan MUI,”ujar Menkopolhgukam Mahfud MD.
Baca juga: Modus Teroris Jadi PNS Berhasil Terungkap, Diduga Pekerjaannya untuk Biayai Aksi Teror
Adapun Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Densus 88 Antiteror juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa, Anung Al Hamad.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan hasil profiling dan pemantauan sejak 2019.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul MUI: Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid Tapi Mati Sangit
https://www.kompas.tv/article/234377/mui-bom-bunuh-diri-bukan-mati-syahid-tapi-mati-sangit?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-tim-densus-88-polri-melakukan-pengepungan-terduga-teroris.jpg)