Mantan Pekerja THM di JLS Kehilangan Penghidupan Paska Dibongkar, Ini Langkah Pemkab Serang
Hal tersebut lantaran setelah dilakukannya beberapa kali peringatan seperti peneguran serta penyegelan, namun masih terus membandel untuk beroperasi.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan bahwa pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Hal tersebut lantaran setelah dilakukannya beberapa kali peringatan seperti peneguran serta penyegelan, namun masih terus membandel untuk beroperasi.
"Maka terpaksa harus kita lakukan pembongkaran, sebetulnya kami tidak menginginkan upaya pembongkaran yang ekstrem seperti ini," katanya disela-sela pembongkaran THM, Rabu (1/12/2021).
Akan tetapi, kata Pandji, memang ini adalah penegakan peraturan daerah demi tertibnya kehidupan kemasyrakatan sekitar.
"Karena memang Pemda belum memberikan izin terkait THM, saya harap dengan adanya pembongkaran ini dapat menjadi pelajaran bagi mereka yang tetap membandel membuka THM," ujarnya.
Baca juga: THM di JLS Serang Akhirnya Dibongkar, Ada Wanita Tiba-Tiba Histeris
Ia pun mengatakan bahwa, tidak menginginkan mereka tidak berusaha, maka mereka dipersilahkan untuk melanjutkan usahanya namun tidak untuk THM.
"Bisa seperti lestoran atau apapun selain THM maka akan kita dukung. Kalau nantinya mereka akan mengajuk kembali izin usaha diluar izin THM,"katanya.
Ia pun menegaskan akan mendukung dan fasilitasi agar dapat segera melaksanakan aktivitas usahanya.
Dan untuk nasib para pekerja nantinya Pemerintah Kabupaten Serang membuka beberapa pelatihan UMKM yang dapat diikuti oleh mereka dan disesuaikan mulai dari pertanian, menjahit, serta tataboga.
"Mereka dapat ikut serta dalam pelatihan UMKM ini pun dapat menjadi dasar dan peluang usaha bagi mereka nantinya," katanya.
Selain itu, untuk pembersihan bekas pembongkaran akan dipantau dahulu selama 1 minggu.

"Kalau mereka tidak membersihkan sendiri maka pihak Pemkab yang akan turun untuk membersihkan," ujarnya.
Perlu diketahui, Pemkab Serang telah membongkar sebanyak tujuh THM yang masih nekat beroperasi.
Baca juga: Tak Akan Ada Lagi Penolakan Saat Pembongkaran THM di JLS, Wabup Serang: Ormas Sudah Mendukung Kami
Ketujuh THM tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu (1/12/2021).
Diantaranya yakni Kuda Laut, Parahyangan, Alexa, Tri Naga, Star Queen, New Roger, dan New Star.