Dua Pengedar Pil Hexymer Ditangkap di Serang, Sempat Jual Obat ke Komplotan Pencabul Gadis Belia
Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua pengedar pil Hexymer dalam Operasi Antik Maung 2021 pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap dua pengedar pil Hexymer dalam Operasi Antik Maung 2021 pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
ND (27) dan FR (23) diamankan di kediamannya di Kampung Tunjung Ketug, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
"Keduanya berhasil ditangkap saat sedang nongkrong dan menunggu konsumen di samping rumah ND," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui pesan singkat, Senin (6/12/2021).
Baca juga: OMG! Usai Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun di Serang Dicabuli Empat Teman, Begini Kronologinya
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, aparat kepolisian menemukan pil Hexymer yang disimpan di dalam toples warna putih sebanyak 118 butir.
Berdasarkan pengakuan tersangka NH dan FR, mereka mendapatkan barang itu dari OM yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).
Mereka membeli barang Rp 300 ribu di daerah Tangerang.
Upaya penangkapan ND (27) dan FR (23) itu merupakan tindak lanjut dari perkara terlebih dahulu kasus 4 tersangka yang melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan obat hexymer yang didapat dari tersangka NH dan FR.
"Berkat laporan dari masyarakat yang juga resah lantaran adanya peredaran obat keras di lingkungannya," ujarnya
Dari hasil pemeriksaan diketahui, NH dan FR sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba, hal tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Tersangka mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup," katanya.
Mereka memanfaatkan aplikasi perpesanan WhatsApp dan SMS untuk menjual satu paket isi 4 butir Rp 10 ribu.
"Untuk barang bukti yang diamankan, tersangka mengaku membelinya langsung dari seorang bandar yang ditemui di Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Modus Iming-imingi Uang Rp 10 Ribu, Warga Serang Cabuli Bocah 9 Tahun di Gubuk
Transaksi dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan oleh bandar.
"Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan dengan harapan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba," katanya.
Dia menambahkan, kasus penangkapan pengedar obat keras ini akan terus dikembangkan.