UMK 2022 Tak Naik, Ribuan Buruh Tangerang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Cikupa Mas
Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, pada Senin (6/12/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, pada Senin (6/12/2021).
Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk menolak keputusan pemerintah terkait penetapan UMK 2022.
Sebab UMK Kabupaten Tangerang tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: Buruh di Serang Mogok kerja dan Kembali Turun ke Jalan Tolak UMK yang Ditetapkan Pemprov Banten
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan aparat kepolisian mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami di sini untuk mengamankan aksi damai ini," ujar Wahyu.
Wahyu berharap agar aksi damai unjuk rasa tersebut tidak dicederai dengan hal-hal yang negatif.
Oleh dari itu proses demo diharapkan tetap kondusif.
"Jangan lupa untuk menjaga protol kesehatannya," ucap Wahyu.
Lautan buruh pun berkerumun dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Tak khayal tak ada jaga jarak yang terlihat di lapangan.
"Tolong jangan ganggu ketertiban umum juga, kasihan itu ada mobil ambulans yang lewat harus kita kasih jalan," katanya.
Besaran UMK 2020
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Termasuk juga wilayah Tangerang Raya.
Meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.