Buruh Mogok Protes Upah, Gubernur Banten Tetap Tidak Akan Revisi UMK 2022
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Adanya mogok kerja, hal itu bisa menimbulkan permasalahan baru, khawatir pengusaha eksodus atau pindah pabrik ke daerah lain yang upahnya lebih kecil dibanding Banten.
"Itu pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya pabrik pindah ke daerah Jawa, selain itu, kalau mogok kerja dampaknya tidak dapat menghasilkan produksi atau profit maka hal ini juga bisa mengakibatkan persoalan baru seperti gulung tikar dan PHK nantinya" kata Ugi
Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten juga tidak akan merevisi hasil keputusan selama tidak ada arahan dan perintah dari Presiden RI.
Pada 30 November 2021 silam, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022.
Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :
1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64.
2) Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.
3) Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.
4) Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
5) Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.
6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.
7) Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.
8)Kota Serang Rp 3.830.549.10.
Ugi juga menyinggung soal kebijakan pendidikan gratis, bahwa Gubernur Banten peduli masyarakat khususnya para buruh, adanya pendidikan gratis SMA/SMK/SKH Negeri di Banten, hal itu dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat buruh.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang pendidikan gratis dapat mengurangi beban masyarakat, termasuk buruh. Ini salah satu bentuk kepedulian Gubernur terhadap masyarakat" ujarnya