Aturan Wisata Terbaru saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berikut ini aturan terbaru di tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Editor: Renald
Kompas.com/ Acep Nazmudin
Ilustrasi Tempat Wisata - Pesona Negeri di Atas Awan Lebak Banten di Desa Citorek Kidul yang asyik buat liburan akhir pekan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan terbaru di tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerinta menerbitkan aturan saat libur Nataru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut memuat pencegahan dan penanggulanan Covid-19 serta membatasi mobilitas pada saat libur Nataru.

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan aturan di tempat wisata.

Baca juga: Kapolres Cilegon Beri Pengertian Pengendara yang Komplen Saat Diminta Putar Balik

Baca juga: Nama Asli Baim Wong Buat Rhoma Irama Terkagum-kagum, Suami Paula Verhoeven: Papa Saya Itu Mualaf

Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved