Gugatan Presidential Threshold 0%, Setiap Parpol Berhak Mengajukan Capres & Cawapres di Pilpres 2024

Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, muncul perdebatan soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNBANTEN.COM - Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, muncul perdebatan soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ihwal presidential threshold sebesar 20 persen.

Namun, presidential threshold dinilai tak lagi relevan digunakan untuk pesta demokrasi lima tahunan mendatang.

Uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 12 kali.

Namun, hasilnya hingga kini belum ada uji materi itu yang diterima oleh majelis hakim konstitusi.

Baca juga: Hasil Survey Pilpres 2024: Prabowo Unggul Pertama Sebanyak 93 Persen, Bagaimana Anies dan Ganjar?

Pada awal Desember lalu, Ferry Yuliantono menggugat UU Pemilu ke MK agar presidential threshold atau ambang batas presiden dari 20 persen menjadi 0 persen. Sebab, aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

Selain itu, Partai Demokrat menilai aturan ambang batas pencalonan presiden sebaiknya tak lagi dipakai saat Pilpres 2024 mendatang.

"Harusnya secara konstitusional ambang batas pencalonan tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat pencalonan mengingat hasil Pileg dan Pilpres 2024 belum diketahui hasilnya," kata Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Menurut dia, jika menggunakan hasil pemilu 2019, justru alasan presidential threshold untuk penguatan sistem presidential tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda.

"Selanjutnya, fakta politik juga menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah pileg dan pilpres selesai. Presiden terpilih mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai," ujarnya.

Ia menjelaskan, paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam Pilpres 2019 menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama.

"Disitulah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi atau pencalonan," ujarnya.

Ia menyebut, dari pengalaman politik dan konstitusi yang termutakhir harusnya tidak ada lagi presidential threshold.

"Dengan pemilu yang serentak, setiap partai politik peserta pemilu harusnya memiliki hak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden."

"Disitulah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap partai politik dan warga negara," katanya.

Baca juga: Hubungan Makin Hangat, Muzani Ungkap Peluang Gerindra-PDIP Berkoalisi di Pilpres 2024: Tunggu Waktu

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai adanya desakan dari sejumlah partai politik (parpol) untuk menurunkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi nol persen, menandakan parpol tersebut tak konsisten.

Ia menjelaskan, presidential threshold 20 persen itu sudah digunakan sejak tahun 2017, sehingga bila ada yang minta diturunkan maka mereka tak konsisten dengan sikapnya beberapa waktu lalu.

"Kita sudah beberapa pemilu kok. Kalau bilang enggak ideal sekarang, enggak konsisten. Gerindra sesuai perundang-undangan yang ada, kita akan ikut," kata Dasco di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Menurut dia, bila harus merevisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017, akan menyita waktu dan akan menghambat proses tahapan Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi bukan kita tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat. Tetapi undang-undang dibuat itu revisi tahun 2017 itu sudah berasalkan aspirasi dari masyarakat. Bahwa kemudian berkembang dari masyarakat kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan."

"Karena sekarang sudah masuk proses tahapan pemilu, kemudian proses tahapan pemiku yang sudah jalan ini, kemudian akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup," katanya.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Demokrat: Setiap Parpol Berhak Mengajukan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved