Masyarakat Indonesia Tidak Dilarang Pergi Berwisata ke Luar Negeri, Satgas Covid-19 : Tapi. . .

Pemerintah tengah melakukan berupaya  agar penyebaran virus Omicron tidak masuk dalam komunitas dan bertransmisi di masyarakat Indonesia.

Instagram @info.bandarasoeta
Sejumlah penumpang pesawat antre di Bandara Soekarno Hatta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah tengah melakukan berupaya  agar penyebaran virus Omicron tidak masuk dalam komunitas dan bertransmisi di masyarakat Indonesia.

Beberapa strategi pun dilakukan, seperti memperkuat pintu gerbang yang ada di bandara, pelabuhan laut, dan pintu perbatasan darat.

Kendati begitu Satgas Covid-19 tak melarang masyarakat untuk pergi ke luar negeri asal mematuhi peraturam karantina selama sepuluh hari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting dalam diskusi virtual media KCPEN, dikutip dari Tribunnews, Kamis (24/12/2021).

"Ini yang kita kunci. Pengunciannya salah satu mekanisme adalah karantina. Tentu sebelum karantina ada aturan mengatur supaya datang ke Indonesia aman dan nyaman," katanya.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (22/6/2021).
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (22/6/2021). (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Baca juga: Meski Covid-19 Varian Omicron Belum Masuk ke Banten, Kadinkes Minta Masyarakat Tetap Ketatkan Prokes

Alex menyebutkan sebelum bepergian ada persyaratan yang harus dilakukan.

Yakni sudah divaksin sebanyak dua kali dan melakukan pemeriksaan PCR dan hasil negatif dalam 3 kali 24 jam. 

Selain itu, saat bepergian tidak dalam keadaan sakit dan ketika mendarat mereka mengikuti prosedur yang ditetapkan. 

Selanjutnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 telah mengatur tentang asal warga negara dan jenis pelaku perjalanan luar negeri

"Kalau mahasiswa, pelajar, pekerja migran, atau pegawai negeri dinas keluar negeri, karantina disiapkan pemerintah."

"Kalau turis dan shoping, pemerintah tidak melarang, kalau pulang harus tetap karantina 10 hari," katanya menambahkan.

Begitu juga dengan warga negara asing di Indonesia. Tetap melakukan karantina namun di hotel yang telah disiapkan pemerintah.

Baca juga: Update Covid-19 Varian Omicron: Total Kini Ada 5 Kasus, Pasien Dirawat di Wisma Atlet

Kecuali kepala perwakilan seperti duta besar ada diskresi khusus, yaitu boleh karantina di kediaman.

"Begitu pula pejabat enselon satu, punya diskresi, boleh dikediaman. Namun ada persyaratan."

"Di antaranya tetap melaksanakan pemeriksan PCR di hari pertama dan hari kesembilan," papar Alex lagi. 

Selain itu selalu ada laporan harian, tetap dalam pengawasan tim survelen dinas kesehatan setempat.

Rumah punya struktur baik, tidak ada kontak fisik dengan keluarga dan tidak boleh jalan jalan ke mal dan pasar. 

"Sampai memenuhi waktu selama 10 hari. Kalau clear, baru boleh keluar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19: Pergi Berwisata ke Luar Negeri Tidak Dilarang, Tapi Harus Karantina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved