Banten

Mulai 26 Desember 2021, Tarif Tol Jakarta-Tangerang akan Naik, Ini Rincian Besarannya

Tarif Tol Jakarta Tangerang (Tol Tomang-Tangerang) akan alami kenaikan mulai, Minggu (26/12/2021), pukul 00.00 WIB

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). 

Berikut perincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:

Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500

Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500

Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500

Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000

Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000

Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Berlaku Mulai 26 Desember, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Bakal Naik, Simak Besaran Tarifnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved