Oknum Buruh yang Terobos Kantor Gubernur Banten Dilaporkan Kuasa Hukum Gubernur WH ke Polda Banten
Oknum Buruh yang Duduki Kantor Gubernur Banten Dilaporkan Kuasa Hukum Gubernur WH ke Polda Banten
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Aksi buruh yang terjadi pada Rabu (22/12/2021) kemarin, masih menjadi sorotan banyak pihak.
Di mana para buruh dinilai telah melakukan tindakan anarkisme dengan menduduki kantor Gubernur Banten.
Buntut aksi yang dilakukan oleh oknum buruh tersebut, Kuasa Hukum Gubernur Banten melaporkan oknum buruh ke Mapolda Banten, Jumat (24/12/2021).
Pelaporan itu pun dilakukan oleh tim kuasa hukum Gubernur Banten didampingi para tokoh ulama, tokoh pemuda dan tokoh-tokoh lainnya.
Baca juga: Sesalkan Aksi Buruh Menerobos Ruang Kerja, Gubernur Banten: Seharusnya Negara Memberi Rasa Aman!
Ketua tim kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan bahwa kunjungannya ke Mapolda Banten yaitu untuk melaporkan oknum buruh yang terlibat dalam aksi di kantor Gubernur Banten.
"Bapak Wahidin Halim selaku Gubernur Banten, merespon kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujar Asep saat di Mapolda Banten, Jumat (24/12/2021).
Menurut Asep, pada prinsipnya bahwa Gubernur Banten menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat ataupun aspirasi.
Berkaitan dengan upaya untuk menuntut kenaikan upah di Provinsi Banten.
Akan tetapi, kata Asep, hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Di mana berdasarkan inventarisasi seluruh fakta-fakta hukum yang ada.
Asep menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh, ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan melanggar pasal 170 KUHPidana.
"Karena sudah masuk ke ruang Gubernur, di mana beliau merupakan representasi dari Pemerintah Pusat dalam konteks otonomi daerah," ungkapnya.
Selain itu, Asep juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan sejumlah buruh.
Menurutnya telah memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap penguasa.