Selama 2021, Polres Serang Ungkap Pabrik Tembakau Gorila dan Cairan Liquid Berbahan Narkotika

Selama 2021, Polres Serang Berhasil Ungkap Pabrik Tembakau Gorila dan Cairan Liquid Berbahan Narkotika

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polres Serang
Pengungkapan kasus Pabrik Tembakau Gorilla. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resort Polres Serang berhasil mengungkap dan menangani Sebanyak 132 tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2021.

Hal ini mengalami peningkatan di 2021, karena di tahun 2020 Polres Serang hanya berhasil menungkap sebanyak 120 tersangka kasus narboka.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 132 orang dan 5 diantaranya merupakan bandar 102 pengedar dan 25 pengguna narkoba.

Dari pengungkapan tersebut didapat barang bukti berupa ganja seberat 3.481,51 gram.

Baca juga: AKBP Shinto Silitonga: Ganjil-Genap Berlaku di Banten, 2.276 Personel TNI Polri Amankan Nataru

Sabu sebanyak 107,828 gram, dan tembakau gorila 693,44 gram.

Ekstasi 40 butir, tramadol sebanyak 4.446 butir, dan hexymer sebanyak 12.520 butir.

Serta alprazolam dan rixlona masing-masing 5 butir.

"Adanya kenaikan sekitar 11 tersangka dibanding tahun 2020 yang hanya 121 tersangka," katanya saat di Mapolres Serang, Jumat (24/12/2021).

Jelasnya, lanjut Yudha, barang bukti narkoba yang diamankan juga turut naik secara signifikan.

Ia mengungkapkan, Polres Serang berhasil mengungkap dua Pabrik Tembakau Gorilla, dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkotika di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dari 2 lokasi pabrik tembakau gorila dan vape berhasil mengamankan 5 tersangka, berikut barang bukti bahan baku serta peralatan pembuatan tembakau gorila dan vape serta hasil produksi yang siap dipasarkan.

"Yang mana pelaku memasarkan hasil produksinya melalui media sosial instagram dan pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi," kata Yudha.

Dalam hal ini, para pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Alhamdulilah, untuk Satuan Narkoba Polres Serang sebagai rangking dalam pengungkapan kasus narkoba tingkatnya aktif."

"Saya juga berterima kasih kepada jajaran Satuan Narkoba Polres Serang khususnya kepada Kasatnya," ucapnya.

Baca juga: Patungan Rp 8 Juta Beli Narkoba Jenis Gorila Seberat 117,5 Gram, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Ia juga mengatakan, Polres Serang akan mengantisipasi kasus peredaran narkoba.

Dengan menempuh langkah-langkah seperti sosialis dan bekerja sama dengan jajaran Pemda Kabupaten Serang.

Mulai dari Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainnya.

Untuk memberikan penyuluhan, khususnya ke anak-anak sekolah. Baik itu langsung atau kerjasama dengan media untuk sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved