News

Berlaku Hingga 2 Januari 2022, Ini Aturan dan Ketentuan untuk Perjalanan Penerbangan Terbaru

Aturan terbaru soal perjalanan mengenai moda transportasi udara selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Corporate Communications Garuda Indonesia
Caption foto : Suasana kabin pesawat pada penerbangan GA 420 CGK-DPS physical distancing. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aturan terbaru soal perjalanan mengenai moda transportasi udara selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Melansir Tribunnews, hal tersebut berdasarkan aturan dari Kementerian Perhubungan terkait pengetatan perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2021.

Syarat dan aturan terbaru perjalanan naik pesawat berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka persyaratan kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan tidak berlaku.

Adanya kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga: Menjelang Libur Nataru, Penerbangan di Bandara Soekaro-Hatta Melonjak Naik Hingga Tembus 800 Perhari

Syarat dan Aturan

1. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a. Jika pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Jumlah Penerbangan ke Luar Negeri Melonjak 2 Kali Lipat, Luhut Bilang Gini 

 
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan

- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

d. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

2. Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved