Virus Corona
Catat! Aturan Baru Tes Covid-19: Wajib 3 Kali Pemeriksaan Sebelum Dinyatakan Negatif
Pihak Kementerian Kesehatan mengubah mekanisme tes Covid-19. Kini, tes Covid-19 harus tiga kali dilakukan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kementerian Kesehatan mengubah mekanisme tes Covid-19.
Kini, tes Covid-19 harus tiga kali dilakukan.
Sebelumnya, tes Covid-19 dilakukan hanya dua kali.
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Ini pelajaran bagi kami, karena aturannya akan kami ubah," ujarnya, di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/12/2021).
Baca juga: Demi Bisa Lunasi Utang, Kades Ini Nekat Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta Rupiah
Dia mengungkapkan, jika tes Covid-19 pertama hasil positif dan kedua negatif, maka harus ada tes ketiga.
"Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif, kalau positif, dia harus karantina terpusat," ujarnya.
Adapun mengenai pasien yang lolos dari karantina di Wisma Atlet, kata dia lolos karena melakukan tes pembanding Covid-19 atau tes kedua dengan hasil negatif.
Sehingga, WNI yang baru kembali dari Inggris itu meminta untuk diizinkan keluar dari karantina di Wisma Atlet.
Namun, yang bersangkutan tetap melakukan isolasi di rumah.
Berselang lima hari, hasil WGS atau whole genome sequencing dari WNI itu menunjukkan hasil positif Omicron.
Baca juga: Aturan Lengkap SKB 4 Menteri Terbaru Tentang PTM di Masa Pandemi Covid-19 Mulai Januari 2022
Sehingga, pihaknya melakukan pelacakan kontrak erat terhadap keluarga WNI itu.
"Jadi, kami kejar lagi yang bersangkutan. Kami tes lagi keluarganya dan negatif," tambahnya.
Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Sebelum Dinyatakan Negatif, Pasien Bakal Jalani 3 Kali Tes Covid-19