Penahanan Ditangguhkan, Dokter Richard Lee Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya Dini Hari

Dokter Kecantikan sekaligus YouTuber dr Richard Lee telah keluar dari Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) dini ha

Instagram @razmannasution
Dokter Richard Lee dan Hans Pranata bersama Tim Kuasa Hukumnya keluar dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya usai pengajuan penahanan dikabulkan. 

Artis Kartika Putrri mengaku ikut kena sasaran bully warganet usai dokter sekaligus influencer produk kecantikan, Richard Lee ditahan.

Sebagaimana diketahui, Richard Lee telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (27/12/2021).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan lantaran berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21.

Baca juga: Ngadu ke Jokowi Soal Suaminya yang Terancam Penjara, Istri dr Richard Lee Menangis: Tolong Pak!

"Mulai tadi malam dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

"Terkait kasus ilegal akses yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21."

Adapun penahan Richard Lee membuat Kartika Putri dinyinyir warganet lantaran sempat melaporkan sang dokter ke polisi.

Istri Habib Usman bin Yahya ini, sempat melaporkan sang dokter atas dugaan pencemaran nama baik pada 2020, lalu.

Kemudian buntut dari kasus tersebut, kini Richard Lee ditahan atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

"Semua di medsos saya difitnah di-bully," ucap Kartika Putri dikutip dari kanal YouTube Cumicumi Selasa (28/12/2021).

"Seakan-akan itu perintah saya, apalah saya mau menyuruh penyidik, nggak mungkin," lanjutnya.

Usai Diamankan Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri
Usai Diamankan Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri (kolase/instagram/dok Tribunnews.com)

Baca juga: Buntut Kasus Ilegal Akses, dr Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Polisi

Kartika menegaskan, penyidik kepolisian lebih paham terkait kasus yang kini dihadapi Richard Lee.

Sehingga, dikatakan Kartika, tidak mungkin bagi seorang polisi menyalahi aturan atau standard operating procedure (SOP).

"Penyidik juga tahu siapa yang diangkat, seorang content creator yang bicaranya berani."

"Nggak mungkin juga polisi menyalahi SOP, penghilangan barang bukti yang memang terkait kasus saya," pungkasnya.

Kembali dijelaskan Kartika, penangkapan Richard Lee beberapa waktu lalu bukan atas laporannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved