3 Tarif Pajak Naik pada 2022, Orang Tajir Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar/Tahun Dikenai PPh 35%
Untuk itu, pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi lagi pada tahun depan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pada 2022 jadi tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.
Untuk itu, pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi lagi pada tahun depan.
Satu di antaranya, pemerintah menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan.
Beberapa instrumen pajak naik mulai tahun depan.
Di antaranya tiga tarif pajak yang naik pada 2022:
* PPN
Selain cukai rokok, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kenaikan ini mulai berlaku pada April 2022.
Kemudian, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen pada tahun 2025.
Kenaikan tarif ini bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif.
Kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.
Kendati naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya.
Barang-barang yang tak dikenai tarif PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Dengan demikian, beberapa jenis beras juga tak akan dikenakan PPN.
* Cukai Rokok
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak setinggi pada tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
Mulai 1 Januari 2022, tarif CHT naik dengan rata-rata sebesar 12 persen.
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).
Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
* PPh
Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.
Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen.
Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.
Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.
Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.
Adapun bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta-Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.
Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.