Trending Nih! Modus Baru Penculikan Anak, Pelaku Pura-pura Tanya Jam
Aparat Polres Serang Kota mengamankan SM (26) di depan SMK Informatika Kelurahan Lontar Baru Kota Serang, pada (25/12/2021) pukul 20.00 WIB.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Aparat Polres Serang Kota mengamankan SM (26) di depan SMK Informatika Kelurahan Lontar Baru Kota Serang, pada (25/12/2021) pukul 20.00 WIB.
SM diamankan karena diduga melakukan tindak pencurian dan penculikan anak.
SM, warga asal Bumi Agung Kota Serang itu menculik anak perempuan berinisial ASS (7).
SM beraksi di Kelurahan Cipare Kota Serang, pada (30/11/2021) pukul 13.00 WIB.
"Korban sedang bermain di sekitar rumah," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam press release di Mapolres Serang Kota, Kamis (30/12/2021)
Baca juga: Perumus dan Pesilat Jurus Silat Kaserangan Raih Best of the Best Kompetisi Internasional
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan penjara paling lama 5 tahun.
Dihadapan aparat kepolisian, SM mengaku mendekati ASS dengan tujuan untuk mengambil hp yang sedang dimainkan oleh ASS.
"Engga ada hubungan keluarga, kemudian saya bawa ke motor anak itu sejarak 100 meter dari SD Cipare," terangnya.
"Saya cuman bilang adik mau tanya, jam berapa ke anak itu, terus saya pinjem hp dan menanyakan alamat SD Cipare," sambungnya.
Setelah sampai di SD Cipare, SM menurunkan ASS dan mengambil telepon genggamnya.
"Saya turunin di SD Cipare, lalu hp anak itu saya ambil," katanya.
Baca juga: Tidak Punya Jamban, Begini Cerita Warga Serang Buang Air yang Tidak Umum
SM mengaku baru satu kali melakukan tindak kejahatan itu.
"Setelah diambil, hpnya saya pakai sendiri sudah gitu dijual karena saya butuh uang," terangnya.
Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.
Selanjutnya, Kapolres Hutapea menghimbau agar masuarakat berhati-hati saat menjaga anak di rumahm
"Untuk orang tua, hindari memakaikan anak barang mewah," paparnya.