Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pengelola Produk Minyak Rambut dan Shampo Palsu di Tangerang
Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Tangkap Pengelola Produk Minyak Rambut dan Shapo Palsu di Tangerang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perdagangan kosmetik palsu, berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal.
Mulai dari merek Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear, Head and Shoulder dan sebagainya.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa telah beredar, bahwa minyak rambut dan shapo yang diduga palsu.
Baca juga: Usai Balas Dendam Bunuh 250 Anjing, Dua Monyet di India Ditangkap Polisi Hutan
"Dari hasil penyelidikan yang telah kami kembangkan ternyata pabriknya adalah di wilayah hukum Tangerang," ungkapnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).
Condro mengatakan, bahwa ketika tim melakukan penyelidikan di lokasi gudang tempat pengelola, di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.
Tim penyidik kemudian mengamati bahan-bahan yang digunakan oleh pengelola.
Setelah diamati, kata dia, banyak sekali bahan-bahan yang terdapat dalam produk tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Di mana tim penyidik menemukan berbagai macam merk produk kosmetik seperti shampo dan minyak rambut.
Namun dalam produk tersebut terdapat bahan baku seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan, bahan pengawet hingga bahan kimia.
Sehingga kemudian tim penyidik mengamankan sebanyak tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Kemudian kita tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial HL," kata dia.
Diketahui bahwa HL (28) merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab gudang tersebut.
Dijelaskan oleh Condro bahwa tersangka telah melakukan aksinya selama tiga tahun.
Selama menjalani aksinya, kata Condro, tersangka menjalankan aksinya tersebut berpindah-pindah tempat.
Namun pada saat ditangkap tersangka sedang menjalani askinya di wilayah Tangerang.
Sementara untuk bisnis yang dilakukan tersangka, tersangka mempelajari bisnis tersebut dari bantuan google dan youtobe.
Adapun untuk pemasarannya sendiri dilakukan di wilayah Banten berada di Lebak, Pandeglang dan sekitarnya.
Selain di Banten, kata Condro, barang tersebut juga dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Lampung dan Palembang .
"Untuk keuntungan dari keterangan para pelaku yaitu sekitar Rp 200 juta per bulan. Karena dia bisa menggaji sekitar Rp 15 juta per bulan," ungkapnya.
Kemudian untuk mengetahui perbedaan antara produk asli dan palsu.
Condro menerangkan bahwa ada beberapa ciri-ciri yang bisa diketahui antara produk asli dan palsu.
Mulai dari kemasan, warna, aroma bau yang dihasilkan, kekentalan produk dan sebagainya.
Sementara efek yang dihasilkan dari barang-barang kosmetik palsu ini.
Apabila digunakan oleh masyarakat, bisa mengakibatkan beberapa efek samping.
Mulai dari iritasi pada kulit, rambut rontok dan sebagainya.
Baca juga: Terungkap! Cassandra Angelie Adalah Artis Berinisial CA yang Ditangkap Polisi Akibat Prostitusi
Sehingga tersangka kemudian dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar.