Selama 2021, Kejaksaan Tinggi Banten Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 5,8 Miliar
Selama 2021, pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar dari kasus korupsi.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Selama 2021, pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar dari kasus korupsi.
Hal itu terungkap saat pihak Kejaksaan Tinggi Banten menggelar acara penyampaian kinerja selama 2021 di kantor Kejati Banten, Kamis (30/12/2021).
"Realisasi penyelamatan uang negara sebesar Rp 5.808.100.550 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Iwan Ginting.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Adik Irwansyah, Zaskia Sungkar Diperiksa Kejaksaan Selama 5 Jam, Ada Apa?
Kerugian negara Rp 5,8 Miliar itu diselamatkan pihak Kejaksaan Tinggi Banten setelah melakukan penegakan hukum mulai dari Januari hingga Desember 2021.
Adapun bidang tindak pidana khusus telah menangani sebanyak 54 perkara tindak pidana korupsi.
"Tahapan penyelidikan sebanyak 20 perkara dan penyidikan sebanyak 34 perkara," ujarnya.
Dari 54 perkara itu, kata dia, 42 perkara di antaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan perkara.
Terdiri dari 37 perkara yang berasal dari penyidikan Kejaksaan dan 5 perkara dari penyidikan Polri.
Sementara tahapan eksekusi telah dilaksanakan terhadap 23 perkara.
Baca juga: Sempat Menipu Sang Kakak, Kini Adik Irwansyah Jadi DPO Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar
Selain menangani kasus perkara tindak pidana korupsi, Bidang Pidsus juga menangani perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Dikatakan Iwan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan.
Sebanyak tujuh perkara masuk dalam tahapan pra penuntutan, tujuh perakara tahap penuntutan dan empat perkara masuk tahap pelaksanaan eksekusi.
Baca juga: Demi Bisa Lunasi Utang, Kades Ini Nekat Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta Rupiah
Sementara penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Sebanyak 12 perkara masuk tahapan Pra penuntutan, 16 perkara tahap penuntutan dan 15 perkara masuk tahap pelaksanaan eksekusi.
"Dengan total pengembalian keuangan negara dari pidana denda sebesar Rp 888.627.600 juta rupiah," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-kejati-banten-menggelar-acara-penyampaian-kinerja-selama-tahun-2021.jpg)