Mulai Januari 2022, 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%
Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1, level 2, dan level 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.
TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1, level 2, dan level 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.
Pelaksanaan PTM terbatas itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang baru dirilis pada akhir Desember 2021.
Selama pelaksanaan PTM terbatas, pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melarang dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing – masing satuan pendidikan.
Serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, kecuali bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Keputusan Mendikbudristek nomor 160/P/2021.
Baca juga: Sekolah Terdampak Tol Serang-Panimbang, SDN Cipete Belum Gelar PTM karena Keterbatasan Sarana
Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pembina UKS.
Dirjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jumeri
mengatakan pada kategori A yakni daerah yang termasuk PPKM level 1 dan level 2, lalu vaksinasi dosis 2 PTK telah mencapai lebih dari 80%, serta vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota telah mencapai lebih dari 50%, dapat melaksanakan PTM terbatas 100% dan durasi maksimal 6 jam pelajaran.
“Ada 264.704 satuan pendidikan meliputi 33 juta lebih siswa, ini hampir 60% sekolah kita di Indonesia masuk pada kategori A yang masuk belajar 100% PTM,” ujar Jumeri dalam diskusi virtual dipantau dari Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Senin (3/1).
Lalu, pada kategori B yakni daerah yang termasuk PPKM level 1 dan level 2, lalu vaksinasi dosis 2 PTK telah mencapai 50% - 79%, serta vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota telah mencapai 40% - 50%, dapat melaksanakan PTM terbatas 50% dan durasi maksimal 6 jam pelajaran. Kategori B terdapat pada 90.052 satuan pendidikan (20%) yang meliputi 10.577.980 siswa.
Baca juga: Pelaksanaan PTM Terbatas Tingkat SMA/SMK Di Banten Masih Mengikuti Aturan Lama, Cek Lagi Aturannya
Kemudian, pada kategori C yakni daerah yang termasuk PPKM level 1 dan level 2, lalu vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 50%, serta vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 40%, dapat melaksanakan PTM terbatas 50% dan durasi maksimal 4 jam pelajaran. Kategori C terdapat pada 34.098 satuan pendidikan (8%) yang meliputi 2.311.577 siswa.
Selanjutnya, pada kategori D yakni daerah yang termasuk PPKM level 3, lalu vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari atau sama dengan 40%, serta vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota lebih dari atau sama dengan 10%, dapat melaksanakan PTM terbatas 50% dan durasi maksimal 4 jam pelajaran. Kategori D terdapat pada 25.993 satuan pendidikan (6%) yang meliputi 2.631.943 siswa.
Serta pada kategori E yakni daerah yang termasuk PPKM level 3, lalu vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 40%, serta vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10%, maka dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh. Kategori E terdapat pada 4.418 satuan pendidikan (1%) yang meliputi 251.125 siswa.
Lebih lanjut Jumeri menjelaskan, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang – kurang nya 14 x 24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%.
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.
Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul
Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%