Kuasa Hukum Sebut Gubernur Banten Tidak Memiliki Tujuan Untuk Mempidanakan Buruh
Kuasa hukum gubernur Banten, Asep Abdullah Busro menyebut bahwa gubernur Banten tidak memiliki tujuan untuk mempidanakan buruh.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kuasa hukum gubernur Banten saat mencabut laporan di Mapolda Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim mempersilahkan buruh untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait berbagai hal apapun.
Baca juga: Kecewa Dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Bilang Begini
Lantaran Bubernur Banten, kata Asep, menghormati adanya kebebasan berpendapat.
Namun Wahidin Halim tetap menghimbau agar pada saat melakukan aksi demonstrasi, untuk tetap mengacu hukum yang berlaku.
"Tetap menjaga ketertiban umum dan tidak melanggar hukum serta tidak bertindak anarkis. Prinsipnya beliau membuka sebebas-bebasnya untuk kebebasan berpendapat," tukasnya.
Halaman 2 dari 2