Tok! Eks Kadishub Kota Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara dan Dena Rp 50 Juta
Ketua Majelis Hakim memvonis Uteng Dedi Afendi eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sidang perkara kasus suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon digelar hari ini, Rabu (5/1/2022).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang itu beragendakan pembacaan amar putusan.
Pada amar putusannya, Ketua Majelis Hakim memvonis Uteng Dedi Afendi eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Menghukum terdakwa Uteng Dedi Afendi dengan pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi di dalam persidangan, Rabu (5/1/2022).
"Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka diganti pidana penjara selama tiga bulan," lanjut sang hakim.
Baca juga: Kasus Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot, Aliran Suap Tak Hanya Mengalir ke Eks Kadishub Cilegon
Dalam putusannya, ketua majelis hakim menilai bahwa Uteng secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu lantaran terdakwa Uteng diduga telah menerima suap sebesar Rp 530 juta dari PT Hartanto Arafah dan PT Damar Aji Mufidah Jaya.
Dalam persidangan, terdakwa Uteng berkeinginan untuk menjadi Justice Collaborator.
Kemudian ia ingin menyeret beberapa pihak untuk ikut bertanggungjawab atas peristiwa hukum yang menimpanya.
Namun hal itu tidak dikabulkan dan ditolak oleh Ketua Majelis Hakim.
Di mana Ketua Majelis Hakim menyampaikan beberapa alasan tersebut.
Di antaranya yaitu terdakwa Uteng dianggap sebagai pelaku utama dalam keterlibatannya pada kasus suap tersebut.
"Terdakwa merupakan pelaku utama yang menginisiasi, sehingga terjadi tindak pidana (suap,-red) tersebut."
"Maka dari itu, permohonan sebagai Justice Collaborator tidak dapat dikabulkan," ungkapnya.
Sedangkan upaya yang dilakukan terdakwa Uteng yaitu untuk menyeret para penerima aliran uang suap.
Majelis Hakim menilai bahwa hal tersebut tidak kuat, lantaran terdakwa Uteng tidak mampu memberikan bukti-bukti itu di persidangan.
Baca juga: KSAL Sebut akan Libatkan Pakar untuk Periksa Benda Mirip Tank di Perairan Natuna
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dilihat dari jumlah yang diperoleh terdakwa, bukan siapa yang menikmatinya."
"Apalagi terdakwa tidak bisa membuktikan di persidangan," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa, lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa Uteng dipidana penjara selama dua tahun 6 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kadishub-clgn.jpg)