Mencengangkan! Denda Tilang di Kejari Serang Capai Rp 8,5 Miliar Selama 2021

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggelar acara penyampaian kinerja selama tahun 2021.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Pengendara sepeda motor ojek online tampak melewati marka pembatas jalan dan hendak putar balik pada hari pertama pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di persimpangan lampu merah Pisang Mas, Kota Serang, Banten, Kamis (1/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggelar acara penyampaian kinerja selama tahun 2021.

Sepanjang tahun 2021, Kejari Serang berhasil meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari yang ditargetkan Rp 1,49 miliar.

"Dalam kesempatan ini, Kejari Serang berhasil mendapat PNBP Rp 14,37 miliar. Jauh di atas target, dari 100 persen justru hampir 900 persen," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, kepada awak media saat ditemui di kantor Kejari Serang, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Siap-siap, Polda Banten Tambah Empat CCTV Tilang Elektronik di Kota Serang, Ini Titik-titiknya

Capaian tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi Kejari Serang.

Lantaran Kejari Serang mampu menghasilkan PNBP jauh di atas target yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI.

Khususnya di masa pandemi ini, kata Freddy, pihaknya telah berusaha untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Dari hasil PNBP sekitar Rp 14,37 miliar, paling besar diperoleh dari denda tilang.

"Paling besar dari sidang denda tilang, sisanya dari perkara Pidum berupa denda dan Pidsus dari dana pengganti," ujarnya.

Baca juga: Selama Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polri Pastikan Tak Bakal Tilang Pengendara

Ia menuturkan bahwa dari denda tilang mencapai sekitar Rp 8,582,732,046 miliar.

Selain denda tilang, uang itu juga di dapat dari para terdakwa.

Di mana selain menuntut kurungan badan, kejaksaan juga menuntut agar terdakwa memberikan denda.

Apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana penjara.

Sementara apabila terdakwa mau membayar, maka terdakwa tidak perlu menjalani subsider penjara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved