Gelar Razia Pada Sabtu Malam, Polres Serang Kota Razia 51 Sepeda Motor dan 9 Mobil Knalpot Bising

Razia dilakukan di depan kantor Polres Serang Kota, di jalan Ahmad Yani, Sabtu (8/1/2022) pukul 20.30 WIB.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via otomania.gridoto.com
Seorang pengendara motor dihukum dengar suara knalpot bising. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Jajaran Polres Serang Kota merazia 51 sepeda motor dan 9 mobil.

Razia dilakukan di depan kantor Polres Serang Kota, di jalan Ahmad Yani, Sabtu (8/1/2022) pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Razia Jelang Tahun Baru! Tempat Hiburan Malam di Serang Jadi Sasaran, Alat DJ Disita

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Lantas AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan sebanyak 51 sepeda motor dan 9 kendaraan mobil 9 mobil terjaring razia.

Irfan mengaku pihaknya sudah melakukan penindakan tilang.

Sementara motor yang tidak mengganti knalpot sesuai standar berkendara, diamankan polisi.

Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Omicron, Wali Kota Tangerang Selatan Minta Satpol PP Ketatkan Razia Prokes

Tidak hanya itu, kata Irfan penggunaan knalpot Brong atau racing mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama di malam hari.

"saya menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong,” terangnya melalui keterangan yang didapatkan dari group humas Polres Serang Kota, Minggu (9/1/2022).

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved