Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kecewa Atas Vonis 1 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kecewa Atas Vonis 1 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Editor: Ahmad Haris
YouTube/ tvOne
Nia Ramadhani terisak melakukan panggilan video call dengan Mikhayla. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hakim memvonis terdakwah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie satu tahun penjara dalam kasus narkoba.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, menilai putusan hakim tidak sesuai dengan hasil asesmen.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Divonis Satu Tahun Kurungan Penjara, Tangis Nia Ramadhani Pecah, Usap Pundak Ardi Bakrie

Akan tetapi, Wa Ode menuturkan, dalam persidangan sang klien langsung mengajukan banding.

Banding itu merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."

"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode.

Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap. 

"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."

"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.

Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.

Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.

Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi.

"Ya wajarlah, karena mereka ini 'kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi."

"Mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," tandas Wa Ode.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tegaskan sang Klien adalah Korban

Dalam kesempatan itu, Wa Ode turut menegaskan, sang klien pada kasus ini merupakan korban.

Bahkan sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi.

Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengaku mengkonsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.

"Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode.

"Pemakaian berulang kali, setidaknya dari April, dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik."

"Secara Undang-Undang wajib direhabilitasi, tapi kemudian Hakim berpendapat lain," tambahnya.

Wa Ode turut menyinggung mengenai hasil dari asesmen terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Ia menjelaskan, sang klien sempat menjalani asesmen sebanyak dua kali pada Juli dan September 2021.

Hasil dari asesmen tersebut, mewajibkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi.

"Fakta di persidangan jelas, hasil Tim Asesmen Terpadu yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta."

"Juga dari BNN RI menyatakan mereka penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.

Menanggapi putusan Hakim, Wa Ode merasa sangat berlawanan dengan hasil asesmen dari BNN.

Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan nakorba.

"Jadi ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada dipersidangan," tuturnya.

Baca juga: Polres Serang Kota Tangkap Pria Pemilik 2,11 Gram Sabu

Menurut Wa Ode, terdapat dua dokumen penting yang seharusnya jadi acuan putusan Hakim.

"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, dokumen hasil BNN RI, BNN DKI Jakarta."

"Ini fakta hukum yang sangat kuat, harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim," jelas Wa Ode.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar tuntutan tersebut, pasangan ini merasa tidak terima dan melayangkan pembelaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved