Ketua Umum KNPI Haris Pertama Buka Suara Usai Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Buka Suara Usai Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
TRIBUNBANTEN.COM - Pelapor Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke polisi adalah Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Haris kini buka suara usai Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tidak hanya itu, Ferdinand juga kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean berdasarkan laporan polisi yang berasal dari Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri pada 5 Januari 2022.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean, Sita DVD dan Ponsel Miliknya
Ketua Umum KNPI itu mengatakan, pihaknya tidak pernah membenci Ferdinand Hutahaean sebagai pribadi.
Sebaliknya, pelaporan itu hanya bukti KNPI menolak bentuk perilaku yang dapat membahayakan persatuan.
"Terkait penetapan tersangka saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaean, tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Ia menuturkan pihaknya juga menolak berbagai bentuk tindakan yang bisa menimbulkan permusuhan di masyarakat.
KNPI juga bakal mendukung Polri untuk mengusut kasus itu secara tegas.
"KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini. KNPI mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan Indonesia," jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris menambahkan kasus Ferdinand Hutahaean bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"Kasus saudara Ferdinand Hutahaean menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang ber-Bhineka Tunggal Ika," pungkas Haris.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Baca juga: Ini Sosok Kiai yang Disebut Tuntun Ferdinand Hutahaen Masuk Islam dan Bacakan Syahadat
