Polda Metro Jaya Periksa Relawan Jokowi Mania Terkait Laporan Terhadap Ubedilah Badrun
Polda Metro Jaya Periksa Relawan Jokowi Mania Terkait Laporan Terhadap Ubedilah Badrun
TRIBUNBANTEN.COM - Relawan Jokowi Mania (Joman), I San Salvator Ngaro Keli diperiksa Polda Metro Jaya, terkait laporannya terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun dilaporkan atas dugaan menyebarkan fitnah.
Dosen UNJ itu dilaporkan Relawan Joman ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022 dengan Pasal 317 KUHP.
Baca juga: Ubedilah Badrun Diteror hingga Dituding Terlibat dengan Parpol Tertentu, Buntut Lapor Anak Presiden
Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Bambang mengutarakan, laporan tersebut dilayangkan karena Ubedilah diduga telah memfitnah putra Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dengan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami dari Jokowi Mania memberikan klarifikasi hari ini kepada penyidik," ujar Kuasa Hukum Joman, Bambang Sri, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Bambang, kliennya dicecar kurang lebih sembilan pertanyaan terkait dengan Pasal 317 KUHP yang disangkakan terhadap pelapor.
"Tadi ditanya oleh penyidik bolak-balik, sekitar 9 pertanyaan. Ya, seputar pasal-pasal tadi," ucap Bambang.
Selain itu, Bambang menyebut bahwa pihaknya berkonsultasi kepada penyidik mengenai pasal yang tepat untuk menjerat Ubedilah Badrun.
Terdapat sejumlah pasal yang sempat dibahas dalam pemeriksaan, di antaranya yakni Pasal 14 dan 15 Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Ditelepon Nomor Tak Dikenal hingga Merasa Diintai, Nasib Ubedilah Badrun Usai Laporkan 2 Anak Jokowi
"Jadi tadi (diuji) unsur-unsur pasal itu. Kami bahas habis-habisan sampai pasal per pasal, kalimat per kalimat, poin per poin," kata Bambang.
Namun, Bambang belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Ketua Relawan Joman Imanuel Ebenezer.
"Hasilnya kami belum bisa laporkan dulu, sebelum saya sampaikan ke ketua umum kami," pungkas Bambang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Jokowi Mania Diperiksa Terkait Laporan Terhadap Ubedilah Badrun"
