Langkah-langkah Mantap PLN yang Strategis untuk Implementasi Regulasi Nilai Ekonomi Karbon
PLN telah berkomitmen untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060.
TRIBUNBANTEN.COM - PLN telah berkomitmen untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060.
Komitmen itu sejalan dengan agenda nasional.
Untuk itu, PLN siap berkontribusi dan telah memantapkan langkah-langkah strategis terkait rencana implementasi regulasi Nilai Ekonomi (NEK) pada 1 April 2022.
Satu di antara inisiatif dekarbonisasi yang dilakukan PLN adalah pemanfaatan instrumen NEK, yaitu perdagangan karbon (carbon pricing).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Omicron, Ini 6 Kebijakan PLN untuk Memastikan Listrik Tetap Andal
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto mengatakan implementasi NEK adalah satu di antara pilar strategis.
"Untuk memenuhi target penurunan emisi nasional dan aspirasi NZE 2060," katanya saat memberikan sambutan pembuka acara Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Talk Seri Pertama 2022, Rabu (19/1/2022).
HSSE Talk kali ini mengangkat tema "Operationalization of Carbon Pricing towards Net Zero Emissions by 2060".
HSSE Talk Seri Pertama 2022 diharapkan dapat berkontribusi dalam menjawab tantangan-tantangan dalam implementasi NEK, serta meningkatkan pemahaman terkait regulasi dan tata kelola.
Baca juga: Pengaduan Layanan Kelistrikan Lewat PLN Mobile Mudah dan Cepat, Langsung Diterima Petugas Pelayanan
Didi mengakui, masih ada beberapa tantangan dalam implementasi regulasi NEK yang saat ini dihadapi PLN.
Beberapa di antaranya terkait kapasitas sumber daya manusia yang perlu dikembangkan serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (Measurement, Reporting, Verification/MRV) yang belum beroperasi penuh.
Selain itu, juga perencanaan implementasi nilai ekonomi karbon yang masih belum optimal.
"Ketentuan mengenai mekanisme implementasi cap, trade and tax dibutuhkan sebagai rujukan bagi PLN untuk melakukan perencanaan dan strategi yang matang sebagai persiapan implementasi NEK di Indonesia," ucap Didi.
Sejak 2005, PLN telah berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional.
Baca juga: PLN Bantu Pelaku Usaha Sektor Pertanian Melalui Listrik Andal dan Siaga 24 Jam, Gandeng Kementan
Beberapa pembangkit energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Lahendong dan PLTP Kamojang telah mengadopsi Clean Development Mechanism (CDM) yang merupakan satu di antara mekanisme perdagangan karbon pada Protokol Kyoto.
"Selain CDM, PLN juga telah mengadopsi mekanisme Verified Carbon Standard (VCS) pada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Musi, PLTA Renun, dan PLTA Sipansihaporas," kata Didi.
Instrumen NEK lainnya yang berhasil diimplementasikan PLN ialah uji coba perdagangan karbon nasional di PLTU Tanjung Jati B dan 25 PLTU lainnya.