Kabar Seleb
Greta Irene dan Keluarga Laura Anna Lega atas Vonis yang Dijatuhkan ke Gaga Muhammad
Sebelum sidang putusan, Irene mengaku sempat khawatir hasil sidang akan mengecewakan. Namun, setelah mendengan putusan, ia merasa lega.
TRIBUNBANTEN.COM - Greta Irene menanggapi vonis yang dijatuhkan ke Gaga Muhammad.
Kakak Laura Anna mengatakan jika merasa lega.
Sebelum sidang putusan, Irene mengaku sempat khawatir hasil sidang akan mengecewakan.
Namun, setelah mendengan putusan, ia merasa lega.
"Sekarang sih lebih lega, dari kemarin selalu deg-degan," ungkap Irene.
"Dulu mungkin aku deg-degannya takut ngecewain Laura,"
"Tapikan karena sekarang hasilnya oke aku langsung yang 'oke lah'," lanjutnya.
Baca juga: Alif Maulana Rilis Single Berjudul Take No Regrets, Mengaku Terinspirasi dari Stevie Wonder
Dikatakan Irene, Laura melaporkan Gaga Muhammad untuk tujuan mencari keadilan.
Sehingga dengan keputusan hakim tersebut, menurut Irene, Laura pasti sudah merasa puas.
Pun keluarganya juga bersyukur, hakim bisa melihat dengan baik bukti-bukti yang mereka tunjukkan.
"Ini pasti Laura seneng, karena yang Laura cari ya keadilannya itu,"
"Kita sekeluarga bersyukur banget, hakimnya bisa ngelihat bisa ngedenger bukti-bukti yang kemarin aku tunjukkan," pungkas Irene.
Lebih lanjut, keluarga Laura merasa bersyukur dan lega dengan vonis yang diterima Gaga Muhammad.
Terlebih lagi, disampaikan Laura, sang adik pasti sudah tenang dan memafkan Gaga saat ini.
"Kita sekeluarga udah lega, udah menerima, aku yakin Laura udah tenang,"
"Laura pasti udah memaafkan dari dulu, cuman kan yang memang dicari keadilan itu," tutupnya.
Sebelumnya, Gaga Muhammad telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.
Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
Dikutip Tribunnews dari Grid ID, hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Diketahui, Gaga Muhammad mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (Kuasa Hukum),” tulis Alex melalui pesan singkat, Senin (24/1/2022).
“Sudah menyatakan banding per hari ini,” tulis Alex lagi.
Untuk diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun lantaran dinilai lalai berkendara.
Hingga terjadi insiden kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.
Gaga melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Ayah Gabor Yakin Hukuman Gaga Muhammad Tak Dikurangi, Meski Ajukan Banding
Ayahanda Laura Anna, Gabor Edelenyi, mengaku merasa kasihan dengan putusan vonis yang diterima Gaga Muhammad.
Meskipun begitu, Gaga harus menerima konsekuensi atas kelalaiannya menyetir mobil setelah minum-minuman beralkohol.
Hingga terjadi peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh dan meninggal dunia.
"Saya kasihan sama Gaga tapi bagus dia dapat ini karena minum sama driving," kata Gabor Edelenyi, seperti diberitakan Tribunnews.
Ia pun yakin hukuman yang diterima Gaga tidak akan berkurang meskipun nantinya mengajukan banding.
"Banding tidak banding tidak tahu, tapi ke depannya pun tidak dikurangi (hukuman) menurut saya," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Grid.ID/Menda Clara Florencia/Mahdiyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene & Keluarga Laura Anna Lega: Hakim Bisa Lihat Bukti-bukti
