Dihukum 5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ngaku Tidak Keberatan

Dihukum 5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ngaku Tidak Keberatan

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Sidang perdana kasus kabakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang sebelumnya ditunda, kembali dilanjutkan pada hari ini, Rabu (25/12/2022) 

TRIBUNBANTEN.COM - Empat orang mantan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran lapas pada September 2021, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Mereka telah hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin, Selasa (25/1/2022).

Para terdakwa yang hadir langsung tersebut Yoga Wido Nugroho, yakni Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butar-Buta.

Mereka didampingi kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.

Baca juga: Kebakaran Pabrik Korek Api di Tangerang Kembali Menyala Setelah Sempat Padam

Sidang perdana tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Adib Fahri Dili .

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP oleh JPU, yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Ketiga terdakwa itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun'.

Adib mengatakan, keempat terdakwa tersebut terbukti melakukan kesalahan dan lalai saat menjalankan tugas.

Sehingga menyebabkan kebakaran hebat di Lapas tersebut.

"Jadi terdakwa Suparto, Rusmanto dan Yoga kami dakwa pelanggaran Pasal 359 KUHP," ujar Adib Fahri Dili saat sidang, Selasa (25/1/2022).

dimana dalam pasalnya tersebut mereka diduga melakukan kesalahan sehingga menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia," sambungnya. 

Sedangkan Penahatan Butar-Butar, JPU mengatakan, terjadi pelanggaran Pasal 188 KUHP. 

Pasal itu menyebutkan, bunyi 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved