Dihukum 5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ngaku Tidak Keberatan

Dihukum 5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ngaku Tidak Keberatan

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Sidang perdana kasus kabakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang sebelumnya ditunda, kembali dilanjutkan pada hari ini, Rabu (25/12/2022) 

TRIBUNBANTEN.COM - Empat orang mantan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran lapas pada September 2021, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Mereka telah hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin, Selasa (25/1/2022).

Para terdakwa yang hadir langsung tersebut Yoga Wido Nugroho, yakni Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butar-Buta.

Mereka didampingi kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.

Baca juga: Kebakaran Pabrik Korek Api di Tangerang Kembali Menyala Setelah Sempat Padam

Sidang perdana tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Adib Fahri Dili .

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP oleh JPU, yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Ketiga terdakwa itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun'.

Adib mengatakan, keempat terdakwa tersebut terbukti melakukan kesalahan dan lalai saat menjalankan tugas.

Sehingga menyebabkan kebakaran hebat di Lapas tersebut.

"Jadi terdakwa Suparto, Rusmanto dan Yoga kami dakwa pelanggaran Pasal 359 KUHP," ujar Adib Fahri Dili saat sidang, Selasa (25/1/2022).

dimana dalam pasalnya tersebut mereka diduga melakukan kesalahan sehingga menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia," sambungnya. 

Sedangkan Penahatan Butar-Butar, JPU mengatakan, terjadi pelanggaran Pasal 188 KUHP. 

Pasal itu menyebutkan, bunyi 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

"Para terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama setahun," ujar Adib.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo menanyakan kepada para terdakwa, terkait apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU dalam kasusnya. 

Para terdakwa mengaku menerima dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Tidak keberatan yang mulia," kata keempat terdakwa secara serempak.

Sementara itu, Firmauli Siahaan mengaku, klien menerima dakwaan yang disampaikan JPU.

Harapannya, sidang berikutnya persidangannya dengan akan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) karena berdasarkan prinsip peradilan yang cepat."

"Dimana dakwaan itu kan sesuai dengan KUHP yang tidak perlu lagi kami sanggah," kata Firmauli. 

"Masalah materi perkara kita akan ungkap seluas-luasnya saat di persidangan dan pemeriksaan saksi," ujarnya lagi.

Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Lantik 10 Pejabat Baru di Lapas Tangerang

Terkait pemeriksaan Saksi, pihaknya juga siap mendengarkan dan bila diperlukan akan ada menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwanya.

"Terkait pemeriksaan saksi kan itu dari JPU yah, kita akan lihat, kalau memang diperlukan maka kita juga hadirkan saksi yang meringankan."

"Dan terkait dengan ancaman hukuman kami akan siapkan pembelaannya," kata Firmauli Silalahi.

Sidang lanjutan atas kasus tersebut akan dilanjutkan pada 8 Februari 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jalani Sidang Perdana, 4 Terdakwa Lapas Kelas I Tangerang Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved