93 Botol Miras Merek Terkenal di Warung Jamu Disita Satpol PP Kota Tangerang
93 Botol Minuman Keras Bermerek Terkenal di Warung Jamu Disita Satpol PP Kota Tangerang
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG - Sebanyak 93 botol minuman keras dengan merek terkenal di salah satu warung jamu, disita oleh Satpol PP Kota Tangerang.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo membenarkan hal tersebut.
Agapito De Araujo mengatakan, Jajaran Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia minuman keras di warung jamu.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Bongkar 50 Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kecamatan Kibin
Razia Miras ini itu dilakukan dalam operasi gabungan anatara Satpol PP Kota Tangerang, bersama aparat dari TNI dan Polri.
"Kami menyita sebanyak 93 botol miras berbagai jenis," ujarnya seperti dikutip dari TribunTangerang.com, Jumat (28/1/2022).
Dia menjelaskan, kegiatan itu dalam rangka menegakkan Perda Nor 7 tahun 2005.
Tentang pelarangan pengedaran dan penjualan meniman beralkohol di Kota Tangerang.
Baca juga: Setelah Menenggak Minuman Keras, Pria ini Menabrak Pengendara Motor Lalu Kabur, Tabrak Motor Lagi
"Sasaran operasinya di tempat warung jamu dan tempat lainnya yang menjual miras di wilayah Kota Tangerang," ucapnya.
"Sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dimusnahkan," pungkas Agapito.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Satpol PP Kota Tangerang Sita 93 Botol Minuman Keras Bermerek Terkenal dari Warung Jamu