2 Pria di Banten Tertangkap Tangan Curi Besi Rel Kereta Api Rangkasbitung-Merak, Ini Kronologinya
RA (35) dan WH (20) diamankan aparat Polres Serang Kota. Polres Serang Kota menangkap RA dan WH karena diduga mencuri besi bekas rel kereta api.
TRIBUNBANTEN.COM - RA (35) dan WH (20) diamankan aparat Polres Serang Kota.
Polres Serang Kota menangkap RA dan WH karena diduga mencuri besi bekas rel kereta api.
Mereka tertangkap tangan sedang mencuri di lingkungan Kemang, Kota Serang, pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketika itu, mereka sedang memotong besi bekas rel Kereta Api Rangkasbitung-Merak.
"Pencurian pemberatan dilakukan dua orang, yang dicuri besi rel kereta api," ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolres Serang Kota. Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Dua Pria Asal Lebak dan Pandeglang Curi 400 Kilogram Besi Rel Kereta Api di Kota Serang
Menurut dia, para pelaku beraksi dengan cara memotong besi yang sudah dipinggirkan, yang telah digunakan dan disimpan
Beruntung, warga sekitar memergoki aktivitas mencurigakan kedua orang tersebut.
Lalu, warga bersama aparat kepolisian mengamankan dua pelaku bersama barang bukti.
"Kedua pelaku datang ke TKP secara mengendap-endap, warga curiga lalu menangkapnya tanpa perlawanan," ujar Maruli.
Nantinya, besi hasil curian seberat 400 kilogram itu rencananya akan dijual oleh pelaku kepada pengepul dengan harga per kilogramnya Rp 8.000.
"Tersangka ini mencari keuntungan dengan menjual besi rel kereta api yang bukan haknya. Hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Maruli.
Baca juga: Banyak Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu, Warga Serang Sampai Harus Hafal Jadwal Saat Melintas
Kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami, pelaku sudah sering beraksi melakukan aksi pencurian besi atau baru satu beraksi.
Namun, lanjut Maruli, berdasarkan pengakuan sementara, pelaku ini baru pertama kali mencuri.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu tabung oksigen ukuran 6m, satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, seperangkat alat las.
Kemudian dua unit motor yang digunakan pelaku, golok, kunci inggris, tang dan potongan besi.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu pelaku WH mengaku dia hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membantu membawa besi hasil curian.
"Saya diajak sama orang, saya cuma disuruh buat ngegotong besi yang udah dipotong-potong," kata WH
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pencuri Besi Bekas Rel Kereta Api Rangkasbitung-Merak Diringkus"