Harga Keekonomian BBM Pertalite Tembus Lebih dari Rp 10.000/Liter, Bagaimana Harga Jualnya?
Angka ini lebih tinggi dibandingkan harga jual pertalite yang saat ini sebesar Rp 7.250 per liter.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga pertalite dalam waktu 5-6 bulan ke depan.
Hal itu menyikapi pergerakan harga minyak dunia yang terus menguat membuat harga keekonomian pertalite menembus level di atas Rp 10.000 per liter.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan harga jual pertalite yang saat ini sebesar Rp 7.250 per liter.
"Masyarakat akan beli harga segitu," kata Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Giriana dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Premium dan Pertalite Bakal Dihapus, Tarif Jasa Pengiriman Kurir & Ekspedisi Diprediksi Naik
Pemerintah pun berencana menyiapkan kompensasi untuk jenis BBM Premium yang digunakan sebagai campuran penghasil Pertalite.
Kompensasi ini demi menjaga kondisi Pertamina agar tidak merugi.
Pertalite rencananya akan menggantikan premium sebagai Jenis BBM Khusus Penugasa (JBKP).
Bakal ada penetapan kuota penyaluran dan wilayah distribusi.
"Jadi nanti harga ecerannya ditetapkan, volume ditetapkan, wilayah ditetapkan," ucapnya.
Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Harga Pertalite Turun, Setara Harga BBM Premium
Menurut Montty, kalau dalam hal tertentu selisih antara biaya produksi, distribusi dengan harga jual eceran akan dikompensasi pemerintah.
Kontan.co.id mencatat pemerintah memastikan pemberian subsidi untuk premium yang digunakan dalam pencampuran produk Pertalite.
Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 21B ayat 1 Perpres 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.
Baca juga: Kabar Baik! Harga Pertalite Turun, Setara Harga BBM Premium, Berlaku Mulai Minggu 21 Maret 2021
Perpres berbunyi Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha Penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri ESDM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/spbu-kibin-serang.jpg)