Coreng Institusi Polri, 5 Oknum Polisi Nekat Curi Uang & Barang saat Geledah Rumah Bandar Narkoba

Lima oknum polisi mencoreng nama institusi Polri lantaran berani mencuri barang bukti di rumah bandar narkoba.

Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Lima oknum polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan kedapatan mencuri barang bukti di rumah bandar narkoba.

Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Melansir Kompas.com, kasus ini sudah memasuki persidangan.

Baca juga: Kronologi Anggota Polda Metro Jaya & 6 Polisi Gadungan di Pandeglang Ditangkap lalu Dikeroyok Warga

Dua dari lima oknum polisi, yakni Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut 10 tahun penjara.

Mereka didakwa mencuri uang Rp 600 juta saat menggeledah rumah satu terduga kasus narkoba.

Kedua anggota polisi itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan terhadap kedua anggota polisi itu dibacakan dalam persidangan yang diketuai Jarihat Simarmata di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022).

Ilustrasi oknum polisi
Ilustrasi oknum polisi (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Baca juga: Polisi Tembak Pria Berusia 39 Tahun saat Hendak Menjual Sepeda Motor Hasil Curiannya di Balaraja

Sidang tuntutan itu sempat dua kali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan.

Tim JPU dari Kejati Sumatera Utara menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

JPU Rahmi memaparkan untuk terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.

"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebut JPU Rahmi.

Terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkotika.

"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba," kata Rahmi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi.

Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved