Coreng Institusi Polri, 5 Oknum Polisi Nekat Curi Uang & Barang saat Geledah Rumah Bandar Narkoba

Lima oknum polisi mencoreng nama institusi Polri lantaran berani mencuri barang bukti di rumah bandar narkoba.

Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. 

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut jaksa pada bulan Desember 2021 dengan tuntutan 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp 600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUH Pidana.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi ((Thinkstock/Antoni Halim))

Tuntutan terhadap terdakwa Ricardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan.

"Kami masih menunggu majelis hakim," kata Rahmi.

Mengutip dakwaan jaksa, kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp 600 juta, selain sejumlah narkotika.

Kasus ini menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Barang Bukti dari Rumah Bandar Narkoba, Dua Oknum Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved