Coreng Institusi Polri, 5 Oknum Polisi Nekat Curi Uang & Barang saat Geledah Rumah Bandar Narkoba
Lima oknum polisi mencoreng nama institusi Polri lantaran berani mencuri barang bukti di rumah bandar narkoba.
Editor:
Amanda Putri Kirana
Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut jaksa pada bulan Desember 2021 dengan tuntutan 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp 600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUH Pidana.
Tuntutan terhadap terdakwa Ricardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan.
"Kami masih menunggu majelis hakim," kata Rahmi.
Mengutip dakwaan jaksa, kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp 600 juta, selain sejumlah narkotika.
Kasus ini menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Barang Bukti dari Rumah Bandar Narkoba, Dua Oknum Polisi di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-seorang-jenderal-polisi-sempat-ditahan-karena-dugaan-lgbt.jpg)